MALAYSIA

Tak Ada Relaksasi Pelaporan SPT, Begini Imbauan Otoritas Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 15:00 WIB
Tak Ada Relaksasi Pelaporan SPT, Begini Imbauan Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak direlaksasi sehingga wajib pajak diimbau untuk melaporkan pajaknya mulai 1 Maret 2021.

Dalam keterangan resmi, IRB tidak menyebutkan ada perpanjangan tenggat pelaporan SPT. Otoritas menargetkan menerima 2,8 juta SPT, yang terdiri atas 530.000 SPT dari wajib pajak badan dan 3,27 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi.

"Wajib pajak diminta menyerahkan SPT tahunan dan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari dikenakan denda," bunyi pernyataan IRB, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi di Malaysia hanya 2 bulan, yaitu mulai 1 Maret hingga 30 April setiap tahun. Jika melewati tenggat, wajib pajak akan dikenakan denda administrasi.

IRB mengimbau masyarakat menyampaikan SPT tahunan melalui sistem online atau e-filing. Sistem e-filing dapat diakses melalui situs resmi IRB di www.hasil.gov.my> MyTax> ezHasil Services> e-Filing.

Warga yang belum memiliki PIN bisa mendapatkannya di kantor cabang IRB atau mengisi formulir umpan balik di situs webnya. "Wajib pajak dapat memanfaatkan petunjuk pengisian formulir SPT pada situs sebagai panduan," sebut IRB seperti dilansir malaymail.com.

Sekadar informasi, IRB pada tahun lalu sempat merelaksasi jatuh tempo pelaporan SPT tahunan. Pada pelaporan SPT tahun pajak 2019, IRB memperpanjang jatuh tempo pelaporan SPT selama 2 bulan atau hingga akhir Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT