MALAYSIA

Tak Ada Relaksasi Pelaporan SPT, Begini Imbauan Otoritas Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 15:00 WIB
Tak Ada Relaksasi Pelaporan SPT, Begini Imbauan Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak direlaksasi sehingga wajib pajak diimbau untuk melaporkan pajaknya mulai 1 Maret 2021.

Dalam keterangan resmi, IRB tidak menyebutkan ada perpanjangan tenggat pelaporan SPT. Otoritas menargetkan menerima 2,8 juta SPT, yang terdiri atas 530.000 SPT dari wajib pajak badan dan 3,27 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi.

"Wajib pajak diminta menyerahkan SPT tahunan dan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari dikenakan denda," bunyi pernyataan IRB, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi di Malaysia hanya 2 bulan, yaitu mulai 1 Maret hingga 30 April setiap tahun. Jika melewati tenggat, wajib pajak akan dikenakan denda administrasi.

IRB mengimbau masyarakat menyampaikan SPT tahunan melalui sistem online atau e-filing. Sistem e-filing dapat diakses melalui situs resmi IRB di www.hasil.gov.my> MyTax> ezHasil Services> e-Filing.

Warga yang belum memiliki PIN bisa mendapatkannya di kantor cabang IRB atau mengisi formulir umpan balik di situs webnya. "Wajib pajak dapat memanfaatkan petunjuk pengisian formulir SPT pada situs sebagai panduan," sebut IRB seperti dilansir malaymail.com.

Sekadar informasi, IRB pada tahun lalu sempat merelaksasi jatuh tempo pelaporan SPT tahunan. Pada pelaporan SPT tahun pajak 2019, IRB memperpanjang jatuh tempo pelaporan SPT selama 2 bulan atau hingga akhir Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan