MALAYSIA

Tak Ada Relaksasi Pelaporan SPT, Begini Imbauan Otoritas Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 15:00 WIB
Tak Ada Relaksasi Pelaporan SPT, Begini Imbauan Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak direlaksasi sehingga wajib pajak diimbau untuk melaporkan pajaknya mulai 1 Maret 2021.

Dalam keterangan resmi, IRB tidak menyebutkan ada perpanjangan tenggat pelaporan SPT. Otoritas menargetkan menerima 2,8 juta SPT, yang terdiri atas 530.000 SPT dari wajib pajak badan dan 3,27 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi.

"Wajib pajak diminta menyerahkan SPT tahunan dan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari dikenakan denda," bunyi pernyataan IRB, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

Waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi di Malaysia hanya 2 bulan, yaitu mulai 1 Maret hingga 30 April setiap tahun. Jika melewati tenggat, wajib pajak akan dikenakan denda administrasi.

IRB mengimbau masyarakat menyampaikan SPT tahunan melalui sistem online atau e-filing. Sistem e-filing dapat diakses melalui situs resmi IRB di www.hasil.gov.my> MyTax> ezHasil Services> e-Filing.

Warga yang belum memiliki PIN bisa mendapatkannya di kantor cabang IRB atau mengisi formulir umpan balik di situs webnya. "Wajib pajak dapat memanfaatkan petunjuk pengisian formulir SPT pada situs sebagai panduan," sebut IRB seperti dilansir malaymail.com.

Sekadar informasi, IRB pada tahun lalu sempat merelaksasi jatuh tempo pelaporan SPT tahunan. Pada pelaporan SPT tahun pajak 2019, IRB memperpanjang jatuh tempo pelaporan SPT selama 2 bulan atau hingga akhir Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi