BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Tak Ada Bukti, Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard Atas Keramik RI

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 10:45 WIB
Tak Ada Bukti, Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard Atas Keramik RI

Ilustrasi. Damar (39) menyelesaikan proses pembuatan produk berbahan tanah liat di Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (15/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) pada 11 Januari 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Malaysia telah membebaskan 12 kode HS produk keramik dari pengenaan safeguard. Menurutnya, kebijakan tersebut juga berlaku pada produk keramik asal Indonesia.

"Penyelidikan safeguard ini dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lutfi menjelaskan otoritas Malaysia memutuskan menghentikan penyelidikan safeguard itu dengan tiga pertimbangan. Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi.

Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Ketiga, otoritas tidak dapat memastikan hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia.

Penyelidikan safeguard tersebut bermula dari pelaku industri keramik Malaysia yang mengklaim terjadi lonjakan keramik impor sehingga menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negeri.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Namun, otoritas ternyata tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim industri keramik Malaysia tersebut. Alhasil, penyelidikan safeguard diterminasi dan penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) tidak dilakukan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki senilai US$7,12 juta pada 2019. Angka itu menurun 27,21% dibandingkan dengan 2018 mencapai US$9,78 juta.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menuturkan industri keramik Indonesia telah dua kali terbebas dari rencana penerapan BMTP oleh negara mitra dagang dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurutnya, penyelidikan safeguard itu menunjukkan kualitas keramik Indonesia yang sangat bersaing sehingga dianggap sebagai ancaman. Selain itu, Indonesia memang termasuk pemasok utama keramik bagi Malaysia, setelah China.

"Keputusan MITI ini membuka peluang yang besar untuk terus menaikkan ekspor keramik Indonesia ke Negeri Jiran," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan