BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Tak Ada Bukti, Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard Atas Keramik RI

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 10:45 WIB
Tak Ada Bukti, Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard Atas Keramik RI

Ilustrasi. Damar (39) menyelesaikan proses pembuatan produk berbahan tanah liat di Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (15/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) pada 11 Januari 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Malaysia telah membebaskan 12 kode HS produk keramik dari pengenaan safeguard. Menurutnya, kebijakan tersebut juga berlaku pada produk keramik asal Indonesia.

"Penyelidikan safeguard ini dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lutfi menjelaskan otoritas Malaysia memutuskan menghentikan penyelidikan safeguard itu dengan tiga pertimbangan. Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi.

Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Ketiga, otoritas tidak dapat memastikan hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia.

Penyelidikan safeguard tersebut bermula dari pelaku industri keramik Malaysia yang mengklaim terjadi lonjakan keramik impor sehingga menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negeri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun, otoritas ternyata tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim industri keramik Malaysia tersebut. Alhasil, penyelidikan safeguard diterminasi dan penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) tidak dilakukan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki senilai US$7,12 juta pada 2019. Angka itu menurun 27,21% dibandingkan dengan 2018 mencapai US$9,78 juta.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menuturkan industri keramik Indonesia telah dua kali terbebas dari rencana penerapan BMTP oleh negara mitra dagang dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Menurutnya, penyelidikan safeguard itu menunjukkan kualitas keramik Indonesia yang sangat bersaing sehingga dianggap sebagai ancaman. Selain itu, Indonesia memang termasuk pemasok utama keramik bagi Malaysia, setelah China.

"Keputusan MITI ini membuka peluang yang besar untuk terus menaikkan ekspor keramik Indonesia ke Negeri Jiran," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja