KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahun Terakhir Jokowi, Pemerintah Pastikan Tarif PPN Belum Naik ke 12%

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Mei 2023 | 13:15 WIB
Tahun Terakhir Jokowi, Pemerintah Pastikan Tarif PPN Belum Naik ke 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kemenkeu lainnya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah belum berencana untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Proyeksi pendapatan negara pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN tetap sebesar 11%, belum naik menjadi 12%.

"Untuk tarif telah ditetapkan di dalam UU HPP, jadi untuk undang-undang APBN kita tetap menggunakan tarif yang sama," ujar Sri Mulyani, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Sri Mulyani mengatakan seiring dengan pemulihan perekonomian domestik, kinerja penerimaan pajak ikut mengalami perbaikan. Menurut Sri Mulyani, momentum tersebut perlu dijaga.

"Penerimaan pajak kita cukup kuat, itu menjadi salah satu yang akan memberikan akan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, melalui KEM PPKF 2024 pemerintah memperkirakan pendapatan negara pada tahun depan hanya akan mencapai 11,81% hingga 12,38% dari PDB.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kinerja pendapatan negara pada tahun depan akan ditingkatkan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem perpajakan, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Untuk meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah berkomitmen untuk menjaga efektivitas pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun salah satu klausul baru dalam UU PPN adalah peningkatan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12%.

Melalui Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN ditingkatkan dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN ditingkatkan dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi