KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahun Terakhir Jokowi, Pemerintah Pastikan Tarif PPN Belum Naik ke 12%

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Mei 2023 | 13:15 WIB
Tahun Terakhir Jokowi, Pemerintah Pastikan Tarif PPN Belum Naik ke 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kemenkeu lainnya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah belum berencana untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Proyeksi pendapatan negara pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN tetap sebesar 11%, belum naik menjadi 12%.

"Untuk tarif telah ditetapkan di dalam UU HPP, jadi untuk undang-undang APBN kita tetap menggunakan tarif yang sama," ujar Sri Mulyani, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sri Mulyani mengatakan seiring dengan pemulihan perekonomian domestik, kinerja penerimaan pajak ikut mengalami perbaikan. Menurut Sri Mulyani, momentum tersebut perlu dijaga.

"Penerimaan pajak kita cukup kuat, itu menjadi salah satu yang akan memberikan akan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, melalui KEM PPKF 2024 pemerintah memperkirakan pendapatan negara pada tahun depan hanya akan mencapai 11,81% hingga 12,38% dari PDB.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Kinerja pendapatan negara pada tahun depan akan ditingkatkan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem perpajakan, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Untuk meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah berkomitmen untuk menjaga efektivitas pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun salah satu klausul baru dalam UU PPN adalah peningkatan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12%.

Melalui Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN ditingkatkan dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN ditingkatkan dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!