Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kemenkeu lainnya.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah belum berencana untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Proyeksi pendapatan negara pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN tetap sebesar 11%, belum naik menjadi 12%.
"Untuk tarif telah ditetapkan di dalam UU HPP, jadi untuk undang-undang APBN kita tetap menggunakan tarif yang sama," ujar Sri Mulyani, Jumat (19/5/2023).
Sri Mulyani mengatakan seiring dengan pemulihan perekonomian domestik, kinerja penerimaan pajak ikut mengalami perbaikan. Menurut Sri Mulyani, momentum tersebut perlu dijaga.
"Penerimaan pajak kita cukup kuat, itu menjadi salah satu yang akan memberikan akan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, melalui KEM PPKF 2024 pemerintah memperkirakan pendapatan negara pada tahun depan hanya akan mencapai 11,81% hingga 12,38% dari PDB.
Kinerja pendapatan negara pada tahun depan akan ditingkatkan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem perpajakan, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Untuk meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah berkomitmen untuk menjaga efektivitas pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun salah satu klausul baru dalam UU PPN adalah peningkatan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12%.
Melalui Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN ditingkatkan dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN ditingkatkan dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.