BERITA PAJAK HARI INI

Tahun Ini, Ditjen Pajak Percepat Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 09:07 WIB
Tahun Ini, Ditjen Pajak Percepat Restitusi PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (19/3), berita datang dari Ditjen Pajak yang berencana untuk mempercepat proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Payung hukum rencana itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kabar itu disusul oleh skema pemerintah yang bisa membebaskan wajib pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk memilih pengkategorian wajib pajak pelaku UKM dengan tarif PPh final atau normal. Berikut ringkasannya:

  • Restitusi Pajak Wajib Pajak Tertentu Dipercepat: Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan percepatan restitusi PPN merupakan program otoritas pajak tahun ini, terutama untuk wajib pajak dengan risiko rendah.
  • UKM Pilih Cara Bayar Pajak: Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara memaparkan masyarakat dapat pilihan sesuai karakteristik bisnisnya, bisa memilih pajak penghasilan (PPh) final atau normal, namun dengan rencana tarif 0,5% atas omzet lebih rendah dari Rp4,8 miliar.
  • Target 8 Juta SPT dalam Dua Pekan Terakhir: Bos Pajak Robert Pakpahan menggelar kampanye pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi di berbagai daerah untuk mengejar sisa sekitar 8 juta SPT dari target 14 juta SPT, pasalnya baru masuk 6,1 juta SPT hingga saat ini.
  • Pemerintah Minta Rakyat Tetap Tenang Soal Utang: Pemerintah menyangkal kekhawatiran dan meminta masyarakat untuk tetap tenang mengenai jumlah utang Rp4.035 triliun. Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan utang pemerintah selalu disalurkan ke sektor produktif.
  • Pemerintah Klaim Rupiah Masih Terkendali: Pemerintah menilai pelemahan rupiah yang terjadi sebulan terakhir masih terkendali, walaupun dalam asumsi makro APBN 2018 dipatok Rp13.400 dan per Jumat (16/3) rupiah berada pada Rp13.751 per USD.
  • Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Ribuan Produk: Per 1 Maret 2018, 9.542 klasifikasi produk asal Jepang bebas bea masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi konsekuensi setelah pemerintah merratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antarnegara ASEAN dan Jepang pada 2009.
  • PNBP Royalti Emas Tunggu Aba-aba Sri Mulyani: Revisi Peraturan Pemerintah 9/2012 telah dirampungkan oleh Kementerian ESDM, tapi royalti progresif untuk komoditas emas belum pasti diterapkan, pasalnya hal itu masih bergantung pada keputusan Kementerian Keuangan.
  • Fitch Rating Soroti Daya Beli RI: Lembaga pemeringkat Fitch menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi RI tahun ini dari 5,4% menjadi 5,3%. Fitch melihat kebangkitan daya beli tahun 2018 tidak akan optimal karena terhalang inflasi yang diperkirakan akan berada pada angka 4,2%.
  • Perubahan Perpajakan, 3 Perusahaan Mineral Masih Berstatus KK: Masih ada 3 perusahaan mineral yang belum meneken perubahan kontrak. Kementerian ESDM menilai seluruh perusahaan tersebut masih mempertahankan hal-hal yang terkandung dalam aturan KK, khususnya mengenai perubahan ketentuan perpajakannya. (Amu)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN