UNI EROPA

Tahun Depan, Warga Negara Asing yang Berkunjung Harus Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Tahun Depan, Warga Negara Asing yang Berkunjung Harus Bayar Pajak

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Warga negara asing, termasuk Inggris, yang berkunjung ke negara anggota Uni Eropa akan dikenai pajak.

Pengenaan pajak bagi warga Inggris yang bepergian ke negara-negara anggota Uni Eropa akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2022. Beban pajak yang harus dibayar setiap wisatawan senilai €7 atau sekitar Rp118.796.

“Turis Inggris yang ingin berlibur di negara-negara seperti Prancis, Yunani, dan Spanyol harus membayar biaya €7 mulai tahun depan," tulis keterangan Uni Eropa, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Uni Eropa sedang mematangkan rencana penerapan sistem perjalanan baru yang akan membuat warga negara non-Uni Eropa dari 62 negara harus membayar pajak. Seperti diketahui, Inggris juga sudah keluar dari keanggotaan Uni Eropa.

Warga negara non-Uni Eropa wajib membayar pajak saat memasuki zona Schengen yang merupakan wilayah bebas perbatasan antarnegara anggota. Mulai tahun depan, warga Inggris yang masuk Uni Eropa akan terdaftar dalam European Travel Information and Authorisation System (ETIAS).

Salah satu pejabat Uni Eropa menyatakan penerapan sistem ETIAS sebagai upaya menjaga keamanan internal negara anggota. Melalui sistem tersebut, warga negara asing yang hendak masuk Uni Eropa wajib menyampaikan permohonan perjalanan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Permohonan disampaikan secara elektronik dengan terlebih dahulu membayar pajak sebesar €7. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses verifikasi secara otomatis. Jawaban disampaikan maksimal 4 minggu setelah pelamar mengajukan permohonan.

Adapun permohonan yang ditolak diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Proses pemeriksaan dokumen pada tahap ini dilakukan secara manual oleh petugas. Kelompok negara yang masuk sistem ETIAS tunduk pada persyaratan visa untuk masuk Uni Eropa.

"Untuk warga negara non-Uni Eropa yang bebas visa hanya perlu beberapa menit untuk mengisi aplikasi online. Sebagian besar dari permohonan akan menghasilkan persetujuan secara otomatis," imbuhnya, seperti dilansir dailymail.co.uk. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN