PROVINSI DKI JAKARTA

Tahun Depan, Pemprov DKI Bakal Kirim SPPT PBB Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 13:45 WIB
Tahun Depan, Pemprov DKI Bakal Kirim SPPT PBB Secara Elektronik

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) secara elektronik mulai tahun depan dari biasanya berupa cetakan kertas.

"Dalam peraturan gubernur yang saat ini sedang difinalisasi, penggunaan SPPT PBB elektronik akan diwajibkan per 2 Januari 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada keterangan resminya, Senin (7/12/2020).

Nanti, SPPT PBB terutang tahun berjalan akan diperoleh setiap 2 Januari dan dapat diakses baik melalui komputer maupun ponsel. SPPT PBB dapat dikirimkan melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar atau dapat diunduh langsung lewat aplikasi.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Selain itu, lanjut Bapenda, e-SPPT PBB dapat dicetak apabila diperlukan. Menurut Bapenda, e-SPPT PBB hasil cetakan tetap diakui sebagai SPPT PBB yang sah mengingat setiap SPPT PBB dilengkapi QR Code dan penanda digital.

"Warga yang telah mendaftarkan diri dalam sistem e-SPPT PBB akan mendapatkan prioritas dan kemudahan dalam pelaksanaan skema kebijakan keringanan maupun penghapusan sanksi administrasi PBB karena datanya telah terekam dalam sistem," tulis Bapenda.

Dalam tahap awal implementasi e-SPPT PBB, Bapenda meminta RT/RW di bawah koordinasi kelurahan untuk mengumpulkan data wajib pajak setempat berupa nomor objek pajak (NOP), nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat e-mail.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui pesan singkat atau SMS, beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB.

Wajib pajak juga bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Wajib pajak akan menerima dokumen e-SPPT PBB setelah memasukkan data objek pajak dan data pengunduh.

Wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda pada 1500-177, e-mail [email protected], atau menghubungi UPPPD setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau perbaikan dan perubahan data SPPT PBB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%