PROVINSI DKI JAKARTA

Tahun Depan, Pemprov DKI Bakal Kirim SPPT PBB Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 13:45 WIB
Tahun Depan, Pemprov DKI Bakal Kirim SPPT PBB Secara Elektronik

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) secara elektronik mulai tahun depan dari biasanya berupa cetakan kertas.

"Dalam peraturan gubernur yang saat ini sedang difinalisasi, penggunaan SPPT PBB elektronik akan diwajibkan per 2 Januari 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada keterangan resminya, Senin (7/12/2020).

Nanti, SPPT PBB terutang tahun berjalan akan diperoleh setiap 2 Januari dan dapat diakses baik melalui komputer maupun ponsel. SPPT PBB dapat dikirimkan melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar atau dapat diunduh langsung lewat aplikasi.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selain itu, lanjut Bapenda, e-SPPT PBB dapat dicetak apabila diperlukan. Menurut Bapenda, e-SPPT PBB hasil cetakan tetap diakui sebagai SPPT PBB yang sah mengingat setiap SPPT PBB dilengkapi QR Code dan penanda digital.

"Warga yang telah mendaftarkan diri dalam sistem e-SPPT PBB akan mendapatkan prioritas dan kemudahan dalam pelaksanaan skema kebijakan keringanan maupun penghapusan sanksi administrasi PBB karena datanya telah terekam dalam sistem," tulis Bapenda.

Dalam tahap awal implementasi e-SPPT PBB, Bapenda meminta RT/RW di bawah koordinasi kelurahan untuk mengumpulkan data wajib pajak setempat berupa nomor objek pajak (NOP), nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat e-mail.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui pesan singkat atau SMS, beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB.

Wajib pajak juga bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Wajib pajak akan menerima dokumen e-SPPT PBB setelah memasukkan data objek pajak dan data pengunduh.

Wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda pada 1500-177, e-mail [email protected], atau menghubungi UPPPD setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau perbaikan dan perubahan data SPPT PBB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!