KEBIJAKAN PAJAK

Tahun 2022 Dimulai, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Seluruh WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 11:00 WIB
Tahun 2022 Dimulai, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Seluruh WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan awal tahun 2022 melalui akun media sosial DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang ikut membantu upaya pencapaian penerimaan pada 2021.

Apresiasi disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Tahun fiskal 2021, menurutnya, masih melanjutkan 2 kebijakan prioritas otoritas selama ini yakni memastikan penerimaan pajak dan ikut serta dalam upaya pemulihan ekonomi melalui kebijakan insentif perpajakan.

"Wajib pajak yang saya hormati, tahun 2021 baru saja kita akhiri. Tahun penuh tantangan sekaligus memberikan banyak peluang kepada pelaku usaha dan penyusun kebijakan," katanya melalui akun Instagram @ditjenpajakri pada Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Suryo memaparkan kebijakan yang dijalankan tahun lalu oleh DJP, yaitu mengamankan penerimaan dan memberikan dukungan melalui insentif perpajakan, berjalan baik. Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari dukungan wajib pajak.

Pada sisi penerimaan, realisasi penerimaan sampai dengan 26 Desember 2021 mencapai Rp1.231,87 triliun. Angka ini setara dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

Sementara itu, serapan realisasi insentif perpajakan sampai dengan 17 Desember 2021 mencapai Rp63,16 triliun. Angka tersebut setara 100,5% dari pagu yang disediakan pemerintah yang sejumlah Rp62,83 triliun.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

"Alhamdulillah semua dapat kami lampaui dengan baik. Tidak mudah memang, tapi berkat dukungan para wajib pajak hal itu menjadi mungkin kami laksanakan. Terima kasih atas peran saudara dalam membangun negeri ini," ungkapnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan