KEBIJAKAN PAJAK

Tahun 2022 Dimulai, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Seluruh WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 11:00 WIB
Tahun 2022 Dimulai, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Seluruh WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan awal tahun 2022 melalui akun media sosial DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang ikut membantu upaya pencapaian penerimaan pada 2021.

Apresiasi disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Tahun fiskal 2021, menurutnya, masih melanjutkan 2 kebijakan prioritas otoritas selama ini yakni memastikan penerimaan pajak dan ikut serta dalam upaya pemulihan ekonomi melalui kebijakan insentif perpajakan.

"Wajib pajak yang saya hormati, tahun 2021 baru saja kita akhiri. Tahun penuh tantangan sekaligus memberikan banyak peluang kepada pelaku usaha dan penyusun kebijakan," katanya melalui akun Instagram @ditjenpajakri pada Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Suryo memaparkan kebijakan yang dijalankan tahun lalu oleh DJP, yaitu mengamankan penerimaan dan memberikan dukungan melalui insentif perpajakan, berjalan baik. Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari dukungan wajib pajak.

Pada sisi penerimaan, realisasi penerimaan sampai dengan 26 Desember 2021 mencapai Rp1.231,87 triliun. Angka ini setara dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

Sementara itu, serapan realisasi insentif perpajakan sampai dengan 17 Desember 2021 mencapai Rp63,16 triliun. Angka tersebut setara 100,5% dari pagu yang disediakan pemerintah yang sejumlah Rp62,83 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

"Alhamdulillah semua dapat kami lampaui dengan baik. Tidak mudah memang, tapi berkat dukungan para wajib pajak hal itu menjadi mungkin kami laksanakan. Terima kasih atas peran saudara dalam membangun negeri ini," ungkapnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja