REFORMASI PERPAJAKAN

Tahukah Anda, Ternyata Agen Pengadaan Core Tax System Sudah Ditunjuk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 11:03 WIB
Tahukah Anda, Ternyata Agen Pengadaan Core Tax System Sudah Ditunjuk

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemilihan agen pengadaan (procurement agent) pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system telah dilakukan pada akhir 2019.

Dalam keterangan resmi dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP) disebutkan agen pengadaan yang profesional dibutuhkan untuk meningkatkan kredibilitas proyek pengadaan sistem inti administrasi perpajakan. Hal ini diharapkan mampu menarik minat para calon penyedia dengan kualifikasi tinggi.

“Setelah melewati proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh Ditjen Pajak melalui tim pengadaan sejak September 2019, Menteri Keuangan telah menetapkan PT Pricewaterhousecoopers Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan (procurement agent),” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui Keputusan Menteri Keuangan, perusahaan tersebut diberikan tugas dan kewenangan sebagai pelaksana pengadaan sesuai Peraturan Presiden No.40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

DJP mengatakan reputasi dan pengalaman internasional sangat penting karena pengadaan sistem inti administrasi perpajakan akan dilaksanakan melalui tender internasional. Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing, pemahaman akan pasar, kultur bisnis, dan strategi negosiasi internasional juga akan berperan penting untuk menghasilkan penyedia terbaik sesuai dengan kebutuhan DJP.

Otoritas mengatakan pembaruan sistem administrasi perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data dilakukan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan andal. Pembaruan juga diperlukan untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Tim Reformasi Perpajakan, sambung DJP, berusaha keras mewujudkan pembaruan dengan berbagai persiapan yang matang mulai dari assessment system yang telah ada saat ini, penyusunan regulasi, penganggaran, penyusunan spesifikasi teknis, pemaketan pekerjaan, pembentukan tim pengadaan untuk pengadaan agen pengadaan.

Sekadar menginformasikan kembali, pembaruan core tax administration system dibagi dalam 4 paket pekerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan. Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN