REFORMASI PERPAJAKAN

Tahukah Anda, Ternyata Agen Pengadaan Core Tax System Sudah Ditunjuk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 11:03 WIB
Tahukah Anda, Ternyata Agen Pengadaan Core Tax System Sudah Ditunjuk

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemilihan agen pengadaan (procurement agent) pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system telah dilakukan pada akhir 2019.

Dalam keterangan resmi dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP) disebutkan agen pengadaan yang profesional dibutuhkan untuk meningkatkan kredibilitas proyek pengadaan sistem inti administrasi perpajakan. Hal ini diharapkan mampu menarik minat para calon penyedia dengan kualifikasi tinggi.

“Setelah melewati proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh Ditjen Pajak melalui tim pengadaan sejak September 2019, Menteri Keuangan telah menetapkan PT Pricewaterhousecoopers Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan (procurement agent),” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui Keputusan Menteri Keuangan, perusahaan tersebut diberikan tugas dan kewenangan sebagai pelaksana pengadaan sesuai Peraturan Presiden No.40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

DJP mengatakan reputasi dan pengalaman internasional sangat penting karena pengadaan sistem inti administrasi perpajakan akan dilaksanakan melalui tender internasional. Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing, pemahaman akan pasar, kultur bisnis, dan strategi negosiasi internasional juga akan berperan penting untuk menghasilkan penyedia terbaik sesuai dengan kebutuhan DJP.

Otoritas mengatakan pembaruan sistem administrasi perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data dilakukan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan andal. Pembaruan juga diperlukan untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tim Reformasi Perpajakan, sambung DJP, berusaha keras mewujudkan pembaruan dengan berbagai persiapan yang matang mulai dari assessment system yang telah ada saat ini, penyusunan regulasi, penganggaran, penyusunan spesifikasi teknis, pemaketan pekerjaan, pembentukan tim pengadaan untuk pengadaan agen pengadaan.

Sekadar menginformasikan kembali, pembaruan core tax administration system dibagi dalam 4 paket pekerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan. Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?