Ilustrasi. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) setidaknya mengemban 4 fungsi, yakni trade facilitator, industrial assistance, revenue collector, dan community protector.
Terkait dengan fungsi community protector, DJBC bertugas bertugas melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya. Barang berbahaya tersebut di antaranya seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Guna mendukung fungsi community protector, khususnya dalam penindakan NPP, DJBC memiliki unit khusus yang bertugas membongkar penyelundupan. Unit khusus tersebut biasa disebut sebagai unit K-9.
Ketentuan mengenai unit K-9 DJBC di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-3/BC/2015. Merujuk Pasal 1 angka 5 PER-3/BC/2015, K-9 adalah anjing pelacak milik DJBC. Selanjutnya, unit K-9 didefinisikan sebagai unit anjing pelacak DJBC (Pasal 1 angka 6 PER-3/BC/2015).
K-9 sebenarnya tidak hanya dimiliki oleh DJBC. Terdapat sejumlah instansi yang juga memiliki anjing pelacak (K-9), di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Istilah K-9 sendiri berasal dari kata canine. Adapun canine merupakan istilah yang mengacu pada hewan mamalia dalam famili canidae yang mencakup anjing, serigala, rubah, dan spesies-spesies terkait lainnya.
DJBC menginisiasi unit K-9 sejak 1978. Kala itu, DJBC mengirimkan salah satu pejabatnya untuk belajar lebih jauh mengenai anjing pelacak ke Front Royal, Washington, Amerika Serikat (AS). Setelah itu, DJBC kembali mengirimkan 4 pejabatnya untuk mengikuti pendidikan tentang narkotika di AS.
Setelah beberapa kesempatan pendidikan narkotika, DJBC kemudian meminjam anjing pelacak narkotika dari Bea Cukai Singapura dan Malaysia. Anjing pelacak tersebut digunakan untuk program pencegahan masuknya narkotika ke daerah pabean Indonesia.
Selanjutnya, sejak Oktober 1981, pelatihan terhadap 2 pegawai Bea dan Cukai dilaksanakan di Front Royal Virginia dengan sponsor United State Customs Service. Setelah mengikuti pelatihan, pegawai tersebut kembali dengan membawa serta 2 ekor labrador retriever yang sudah terlatih.
Adapun 2 ekor anjing pelacak tersebut merupakan sumbangan dari United State Customs Service untuk Bea Cukai Indonesia. Selain itu, Bea Cukai Australia juga menyumbangkan 6 ekor APN jenis german shepherd yang digunakan untuk pelatihan beserta pelatih berpengalaman.
Pada tahun yang sama (1981), pelatihan anjing pelacak narkotika Indonesia dilakukan untuk pertama kalinya. Pada 1981 juga menjadi tahun berdirinya unit K-9 DJBC. Selanjutnya, pelatihan terkait dengan anjing pelacak pun terus dilakukan.
Anjing pelacak DJBC (K-9) merupakan salah satu alat pengawasan yang cukup efektif dalam mendeteksi NPP. Indera penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis memungkinkan K-9 dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi.
Para K-9 tentu tidak bekerja sendiri. Sebab, selalu ada pejabat DJBC yang selalu bekerja bersama K-9. Untuk itu, pada Unit K-9 ditempatkan pula sejumlah pejabat DJBC yang bertugas sebagai instruktur kepala, instruktur, dan pawang K-9 (dog handler).
Unit K-9 berfungsi untuk mendukung DJBC dalam mengawasi lalu lintas orang (penumpang) dan/atau barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Saat ini skema penempatan Unit K-9 berdasarkan pada tingginya frekuensi lalu lintas penerbangan dan/atau pelayaran pada suatu daerah.
Sebagai alat pengawasan dalam mendeteksi NPP serta barang tertentu lainnya, anjing K-9 memiliki rutinitas dan pelatihan agar memiliki kemampuan pelacakan. Terdapat beragam jenis pelatihan, mulai dari pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, pelatihan kecakapan, dan pelatihan ulang.
Adapun unit K-9 dapat ditugaskan di bandara, pelabuhan laut, pos pemeriksaan lintas batas, kantor pos, dan/atau tempat lain yang diindikasikan rawan peredaran NPP ilegal dan barang tertentu lainnya.
Untuk itu, ada kalanya masyarakat mendapati adanya anjing bersama dengan petugas DJBC yang tengah mengendus sejumlah objek. Kegiatan itulah yang dimaksud sebagai pelacakan K-9. Anjing yang melacak itulah yang disebut sebagai K-9.
Selain NPP, K-9 juga dilatih untuk mendeteksi barang-barang larangan dan pembatasan lainnya. Barang-barang tersebut seperti tembakau, bahan peledak, maupun senjata api.
Ada pula pelatihan K-9 untuk mendeteksi uang tunai yang berkaitan dengan ketentuan wajib lapor bagi pihak yang membawa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp100 juta.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.