KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) setidaknya mengemban 4 fungsi, yakni trade facilitator, industrial assistance, revenue collector, dan community protector.

Terkait dengan fungsi community protector, DJBC bertugas bertugas melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya. Barang berbahaya tersebut di antaranya seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Guna mendukung fungsi community protector, khususnya dalam penindakan NPP, DJBC memiliki unit khusus yang bertugas membongkar penyelundupan. Unit khusus tersebut biasa disebut sebagai unit K-9.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Definisi Unit K-9

Ketentuan mengenai unit K-9 DJBC di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-3/BC/2015. Merujuk Pasal 1 angka 5 PER-3/BC/2015, K-9 adalah anjing pelacak milik DJBC. Selanjutnya, unit K-9 didefinisikan sebagai unit anjing pelacak DJBC (Pasal 1 angka 6 PER-3/BC/2015).

K-9 sebenarnya tidak hanya dimiliki oleh DJBC. Terdapat sejumlah instansi yang juga memiliki anjing pelacak (K-9), di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Istilah K-9 sendiri berasal dari kata canine. Adapun canine merupakan istilah yang mengacu pada hewan mamalia dalam famili canidae yang mencakup anjing, serigala, rubah, dan spesies-spesies terkait lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sejarah Unit K-9 DJBC

DJBC menginisiasi unit K-9 sejak 1978. Kala itu, DJBC mengirimkan salah satu pejabatnya untuk belajar lebih jauh mengenai anjing pelacak ke Front Royal, Washington, Amerika Serikat (AS). Setelah itu, DJBC kembali mengirimkan 4 pejabatnya untuk mengikuti pendidikan tentang narkotika di AS.

Setelah beberapa kesempatan pendidikan narkotika, DJBC kemudian meminjam anjing pelacak narkotika dari Bea Cukai Singapura dan Malaysia. Anjing pelacak tersebut digunakan untuk program pencegahan masuknya narkotika ke daerah pabean Indonesia.

Selanjutnya, sejak Oktober 1981, pelatihan terhadap 2 pegawai Bea dan Cukai dilaksanakan di Front Royal Virginia dengan sponsor United State Customs Service. Setelah mengikuti pelatihan, pegawai tersebut kembali dengan membawa serta 2 ekor labrador retriever yang sudah terlatih.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Adapun 2 ekor anjing pelacak tersebut merupakan sumbangan dari United State Customs Service untuk Bea Cukai Indonesia. Selain itu, Bea Cukai Australia juga menyumbangkan 6 ekor APN jenis german shepherd yang digunakan untuk pelatihan beserta pelatih berpengalaman.

Pada tahun yang sama (1981), pelatihan anjing pelacak narkotika Indonesia dilakukan untuk pertama kalinya. Pada 1981 juga menjadi tahun berdirinya unit K-9 DJBC. Selanjutnya, pelatihan terkait dengan anjing pelacak pun terus dilakukan.

Fungsi K-9 DJBC

Anjing pelacak DJBC (K-9) merupakan salah satu alat pengawasan yang cukup efektif dalam mendeteksi NPP. Indera penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis memungkinkan K-9 dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Para K-9 tentu tidak bekerja sendiri. Sebab, selalu ada pejabat DJBC yang selalu bekerja bersama K-9. Untuk itu, pada Unit K-9 ditempatkan pula sejumlah pejabat DJBC yang bertugas sebagai instruktur kepala, instruktur, dan pawang K-9 (dog handler).

Unit K-9 berfungsi untuk mendukung DJBC dalam mengawasi lalu lintas orang (penumpang) dan/atau barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Saat ini skema penempatan Unit K-9 berdasarkan pada tingginya frekuensi lalu lintas penerbangan dan/atau pelayaran pada suatu daerah.

Sebagai alat pengawasan dalam mendeteksi NPP serta barang tertentu lainnya, anjing K-9 memiliki rutinitas dan pelatihan agar memiliki kemampuan pelacakan. Terdapat beragam jenis pelatihan, mulai dari pelatihan dasar, pelatihan lanjutan, pelatihan kecakapan, dan pelatihan ulang.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Adapun unit K-9 dapat ditugaskan di bandara, pelabuhan laut, pos pemeriksaan lintas batas, kantor pos, dan/atau tempat lain yang diindikasikan rawan peredaran NPP ilegal dan barang tertentu lainnya.

Untuk itu, ada kalanya masyarakat mendapati adanya anjing bersama dengan petugas DJBC yang tengah mengendus sejumlah objek. Kegiatan itulah yang dimaksud sebagai pelacakan K-9. Anjing yang melacak itulah yang disebut sebagai K-9.

Selain NPP, K-9 juga dilatih untuk mendeteksi barang-barang larangan dan pembatasan lainnya. Barang-barang tersebut seperti tembakau, bahan peledak, maupun senjata api.

Ada pula pelatihan K-9 untuk mendeteksi uang tunai yang berkaitan dengan ketentuan wajib lapor bagi pihak yang membawa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp100 juta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis