KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – KPP Pratama Klaten bersama dengan KPP Pratama Semarang Candisari menyita aset milik wajib pajak, berupa tanah seluas 530 meter persegi di Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten pada 24 Juni 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Klaten Nata Adi Wibowo mengatakan kolaborasi antarkedua kantor pelayanan pajak tersebut merupakan upaya untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

"Penyitaan aset ini merupakan langkah tegas dalam penagihan pajak dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penyitaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Aset yang disita itu kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan untuk pelunasan utang pajak wajib pajak yang bersangkutan.

Nata berharap wajib pajak bisa segera melunasi utang pajaknya sehingga aset tersebut dapat kembali kepada wajib pajak bersangkutan. Menurutnya, penyitaan aset merupakan salah satu langkah efektif untuk menegakkan kepatuhan pajak dan mendukung penerimaan negara yang optimal.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Sementara itu, yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya disewakan atau dipinjamkan. Adapun maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini