KABUPATEN TARAKAN

Tagih Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, Kejaksaan Siap Lakukan Sita Aset

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Maret 2022 | 09:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, Kejaksaan Siap Lakukan Sita Aset

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, Dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan Bambang Darmawan mengatakan tunggakan pajak yang belum tertagih mencapai Rp48 miliar. Menurutnya, BPKAD memerlukan dukungan dari kejaksaan untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakannya.

"Tunggakan paling banyak yang terbayarkan tahun 2021 berasal dari pajak bumi dan bangunan, Rp5 miliar. Ini tidak lepas adanya program penghapusan denda pada saat itu, tapi kan tidak bisa setiap tahun kami lakukan [penghapusan pajak]," katanya, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bambang mengatakan tunggakan pajak daerah di Kabupaten Tarakan awalnya mencapai Rp54 miliar. Dari angka tersebut, Rp6 miliar telah terbayarkan sehingga kini tersisa Rp48 miliar.

Dia menyebut selama ini BPKAD telah berupaya menagih tunggakan kepada wajib pajak melalui surat dan pemanggilan. Kendala yang dihadapi dalam proses penagihan pajak di antaranya wajib pajak tidak berkantor di Kabupaten Tarakan.

Bambang menjelaskan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dilakukan untuk membantu proses penagihan pajak daerah. Nantinya, dari kejaksaan akan membantu upaya mediasi agar wajib pajak segera melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, saat ini kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penunggak pajak. Pada proses mediasi, para wajib pajak tersebut berjanji untuk segera melakukan pembayaran.

Apabila tetap tidak dibayarkan, kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.

"Penyitaan aset menjadi langkah terakhir dalam proses penagihan," ujarnya dilansir korankaltara.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN