KABUPATEN TARAKAN

Tagih Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, Kejaksaan Siap Lakukan Sita Aset

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Maret 2022 | 09:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, Kejaksaan Siap Lakukan Sita Aset

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, Dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan Bambang Darmawan mengatakan tunggakan pajak yang belum tertagih mencapai Rp48 miliar. Menurutnya, BPKAD memerlukan dukungan dari kejaksaan untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakannya.

"Tunggakan paling banyak yang terbayarkan tahun 2021 berasal dari pajak bumi dan bangunan, Rp5 miliar. Ini tidak lepas adanya program penghapusan denda pada saat itu, tapi kan tidak bisa setiap tahun kami lakukan [penghapusan pajak]," katanya, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Bambang mengatakan tunggakan pajak daerah di Kabupaten Tarakan awalnya mencapai Rp54 miliar. Dari angka tersebut, Rp6 miliar telah terbayarkan sehingga kini tersisa Rp48 miliar.

Dia menyebut selama ini BPKAD telah berupaya menagih tunggakan kepada wajib pajak melalui surat dan pemanggilan. Kendala yang dihadapi dalam proses penagihan pajak di antaranya wajib pajak tidak berkantor di Kabupaten Tarakan.

Bambang menjelaskan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dilakukan untuk membantu proses penagihan pajak daerah. Nantinya, dari kejaksaan akan membantu upaya mediasi agar wajib pajak segera melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Menurutnya, saat ini kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penunggak pajak. Pada proses mediasi, para wajib pajak tersebut berjanji untuk segera melakukan pembayaran.

Apabila tetap tidak dibayarkan, kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.

"Penyitaan aset menjadi langkah terakhir dalam proses penagihan," ujarnya dilansir korankaltara.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi