KABUPATEN BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Digandeng

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 10:23 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Digandeng

Ilustrasi. 

BELITUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Belitung, Bangka Belitung menggandeng Kejaksaan Negeri Belitung untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung Iskandar Febro mengatakan kerja sama itu menjadi salah satu program inovatif antara pemkab dan kejaksaan yang bernama Kesatria Belitung. Kejaksaan akan membantu BPPRD menagih tunggakan pajak yang belum terbayar.

“Para wajib pajak yang tidak sadar dan tidak patuh, dari sepanjang catatan kami, akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan," katanya, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Iskandar mengatakan Kesatria merupakan akronim dari Kesadaran dan Kepatuhan dalam Membayar Pajak dan Retribusi Daerah. Melalui program tersebut, BPPRD dan kejaksaan ingin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dalam membayarkan kewajiban pajak daerahnya.

Dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 174 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, wajib pajak yang atas kelalaian dan kesengajaan tidak membayarkan pajak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi pidana.

Dengan kerja sama tersebut, Iskandar berharap capaian PAD, terutama yang berasal dari pajak daerah, terus meningkat. Adapun hingga saat ini, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp56,79 miliar atau 79,64% dari target Rp71,31 miliar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung IG Punia Atmaja mengatakan institusinya siap mendampingi BPPRD dalam optimalisasi PAD. Jika ada wajib pajak yang nakal dan dengan sengaja melalaikan kewajibannya dalam membayar pajak, kejaksaan akan segera memproses agar dapat dikenakan sanksi pidana.

"Namun, harapan kami adalah wajib pajak dapat lebih patuh dan sadar dalam membayarkan pajak," ujarnya, seperti dilansir onekliknews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?