KABUPATEN BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Digandeng

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 10:23 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Digandeng

Ilustrasi. 

BELITUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Belitung, Bangka Belitung menggandeng Kejaksaan Negeri Belitung untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung Iskandar Febro mengatakan kerja sama itu menjadi salah satu program inovatif antara pemkab dan kejaksaan yang bernama Kesatria Belitung. Kejaksaan akan membantu BPPRD menagih tunggakan pajak yang belum terbayar.

“Para wajib pajak yang tidak sadar dan tidak patuh, dari sepanjang catatan kami, akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan," katanya, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Iskandar mengatakan Kesatria merupakan akronim dari Kesadaran dan Kepatuhan dalam Membayar Pajak dan Retribusi Daerah. Melalui program tersebut, BPPRD dan kejaksaan ingin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dalam membayarkan kewajiban pajak daerahnya.

Dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 174 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, wajib pajak yang atas kelalaian dan kesengajaan tidak membayarkan pajak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi pidana.

Dengan kerja sama tersebut, Iskandar berharap capaian PAD, terutama yang berasal dari pajak daerah, terus meningkat. Adapun hingga saat ini, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp56,79 miliar atau 79,64% dari target Rp71,31 miliar.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung IG Punia Atmaja mengatakan institusinya siap mendampingi BPPRD dalam optimalisasi PAD. Jika ada wajib pajak yang nakal dan dengan sengaja melalaikan kewajibannya dalam membayar pajak, kejaksaan akan segera memproses agar dapat dikenakan sanksi pidana.

"Namun, harapan kami adalah wajib pajak dapat lebih patuh dan sadar dalam membayarkan pajak," ujarnya, seperti dilansir onekliknews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025