KABUPATEN BATANG

Tagih Piutang, SPPT Juga Cantumkan Nilai Tunggakan PBB

Muhamad Wildan | Senin, 19 Juni 2023 | 16:43 WIB
Tagih Piutang, SPPT Juga Cantumkan Nilai Tunggakan PBB

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Jawa Tengah turut mencantumkan piutang pajak.

Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan pencantuman piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2022 pada SPPT PBB tahun pajak 2023 dilakukan dalam rangka identifikasi tunggakan.

"Tunggakan wajib pajak PBB setiap tahun di Kabupaten Batang mencapai Rp5 miliar. Hingga per 31 Desember 2022 tunggakan itu sudah di angka Rp30,8 miliar," ujar Sri, dikutip Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sebelum menerbitkan SPPT PBB tahun pajak 2023, BPKPAD mengaku telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Dari upaya kerja keras para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp30,8 miliar yang sudah dibayarkan ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp1,7 miliar," kata Sri.

Sementera itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD Kabupaten Batang Anisah mengatakan pihak pemerintah desa juga perlu ikut serta dalam mengidentifikasi permasalahan piutang PBB.

"Saya yakin perangkat desa itu tahu mana–mana yang bayar dan mana yang tidak. Saya jamin pasti tahu karena warganya itu-itu aja pasti hafal," ujar Anisah seperti dilansir medianasional.id.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Bila wajib pajak memang memiliki tunggakan PBB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran secara langsung lewat kanal pembayaran yang tersedia dan bukan melalui perangkat desa atau juru tagih terlebih dahulu.

Pembayaran secara langsung lewat saluran yang disediakan oleh BPKPAD Kabupaten Batang diperlukan guna meminimalisasi disalahgunakannya pembayaran PBB oleh perangkat desa atau juru tagih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai