KABUPATEN BATANG

Tagih Piutang, SPPT Juga Cantumkan Nilai Tunggakan PBB

Muhamad Wildan | Senin, 19 Juni 2023 | 16:43 WIB
Tagih Piutang, SPPT Juga Cantumkan Nilai Tunggakan PBB

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Jawa Tengah turut mencantumkan piutang pajak.

Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan pencantuman piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2022 pada SPPT PBB tahun pajak 2023 dilakukan dalam rangka identifikasi tunggakan.

"Tunggakan wajib pajak PBB setiap tahun di Kabupaten Batang mencapai Rp5 miliar. Hingga per 31 Desember 2022 tunggakan itu sudah di angka Rp30,8 miliar," ujar Sri, dikutip Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebelum menerbitkan SPPT PBB tahun pajak 2023, BPKPAD mengaku telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Dari upaya kerja keras para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp30,8 miliar yang sudah dibayarkan ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp1,7 miliar," kata Sri.

Sementera itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD Kabupaten Batang Anisah mengatakan pihak pemerintah desa juga perlu ikut serta dalam mengidentifikasi permasalahan piutang PBB.

"Saya yakin perangkat desa itu tahu mana–mana yang bayar dan mana yang tidak. Saya jamin pasti tahu karena warganya itu-itu aja pasti hafal," ujar Anisah seperti dilansir medianasional.id.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bila wajib pajak memang memiliki tunggakan PBB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran secara langsung lewat kanal pembayaran yang tersedia dan bukan melalui perangkat desa atau juru tagih terlebih dahulu.

Pembayaran secara langsung lewat saluran yang disediakan oleh BPKPAD Kabupaten Batang diperlukan guna meminimalisasi disalahgunakannya pembayaran PBB oleh perangkat desa atau juru tagih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra