KOTA BEKASI

Taat Pajak, 18 Wajib Pajak Dapat 'Durian Runtuh'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:27 WIB
Taat Pajak, 18 Wajib Pajak Dapat 'Durian Runtuh'

BEKASI, DDTCNews – Untuk mengapresiasi kepatuhan wajib pajak, Pemkot Bekasi memberi penghargaan kepada 18 wajib pajaknya yang berkontribusi melalui pajak parkir, pajak restoran, dan pajak hotel. Penghargaan yang diberikan kepada wajib pajak ini berupa uang senilai Rp4-6 juta.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan penghargaan tersebut diberikan wajib pajak dengan kriteria tertentu, yaitu ketaatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

"Ketepatan membayar pajaknya itu tidak melampaui tanggal 30 atau 31 setiap bulannya. Bahkan juga kepatuhan dalam besaran pembayaran sesuai aturan yang berlaku," katanya di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, baru-baru ini.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Ia menyatakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat diharapkan mampu mendorong seluruh wajib pajak untuk ikut meningkatkan kepatuhannya.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda menjelaskan pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat potensial bagi pembiayaan pelaksanaan dan peningkatan pembangunan.

“Dalam upaya peningkatan target penerimaan pajak daerah, perlu diberikan berupa penghargaan kepada wajib pajak dan unsur pelaksana yang berperan secara aktif dalam merealisasikan pelunasan/pembayaran pajak daerah, sesuai waktu yang sudah ditetapkan," kata Aan seperti dilansir dalam Infonitas.

Menurutnya, pajak daerah perlu dikelola secara intensif untuk bisa mencapai tujuan pembangunan darah, khususnya dari sisi peningkatan kepatuhan membayar pajak dari masyarakat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi