KOTA BEKASI

Taat Pajak, 18 Wajib Pajak Dapat 'Durian Runtuh'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:27 WIB
Taat Pajak, 18 Wajib Pajak Dapat 'Durian Runtuh'

BEKASI, DDTCNews – Untuk mengapresiasi kepatuhan wajib pajak, Pemkot Bekasi memberi penghargaan kepada 18 wajib pajaknya yang berkontribusi melalui pajak parkir, pajak restoran, dan pajak hotel. Penghargaan yang diberikan kepada wajib pajak ini berupa uang senilai Rp4-6 juta.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan penghargaan tersebut diberikan wajib pajak dengan kriteria tertentu, yaitu ketaatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

"Ketepatan membayar pajaknya itu tidak melampaui tanggal 30 atau 31 setiap bulannya. Bahkan juga kepatuhan dalam besaran pembayaran sesuai aturan yang berlaku," katanya di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, baru-baru ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ia menyatakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat diharapkan mampu mendorong seluruh wajib pajak untuk ikut meningkatkan kepatuhannya.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda menjelaskan pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat potensial bagi pembiayaan pelaksanaan dan peningkatan pembangunan.

“Dalam upaya peningkatan target penerimaan pajak daerah, perlu diberikan berupa penghargaan kepada wajib pajak dan unsur pelaksana yang berperan secara aktif dalam merealisasikan pelunasan/pembayaran pajak daerah, sesuai waktu yang sudah ditetapkan," kata Aan seperti dilansir dalam Infonitas.

Menurutnya, pajak daerah perlu dikelola secara intensif untuk bisa mencapai tujuan pembangunan darah, khususnya dari sisi peningkatan kepatuhan membayar pajak dari masyarakat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak