KOTA BEKASI

Taat Pajak, 18 Wajib Pajak Dapat 'Durian Runtuh'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:27 WIB
Taat Pajak, 18 Wajib Pajak Dapat 'Durian Runtuh'

BEKASI, DDTCNews – Untuk mengapresiasi kepatuhan wajib pajak, Pemkot Bekasi memberi penghargaan kepada 18 wajib pajaknya yang berkontribusi melalui pajak parkir, pajak restoran, dan pajak hotel. Penghargaan yang diberikan kepada wajib pajak ini berupa uang senilai Rp4-6 juta.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan penghargaan tersebut diberikan wajib pajak dengan kriteria tertentu, yaitu ketaatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

"Ketepatan membayar pajaknya itu tidak melampaui tanggal 30 atau 31 setiap bulannya. Bahkan juga kepatuhan dalam besaran pembayaran sesuai aturan yang berlaku," katanya di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menyatakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat diharapkan mampu mendorong seluruh wajib pajak untuk ikut meningkatkan kepatuhannya.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda menjelaskan pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat potensial bagi pembiayaan pelaksanaan dan peningkatan pembangunan.

“Dalam upaya peningkatan target penerimaan pajak daerah, perlu diberikan berupa penghargaan kepada wajib pajak dan unsur pelaksana yang berperan secara aktif dalam merealisasikan pelunasan/pembayaran pajak daerah, sesuai waktu yang sudah ditetapkan," kata Aan seperti dilansir dalam Infonitas.

Menurutnya, pajak daerah perlu dikelola secara intensif untuk bisa mencapai tujuan pembangunan darah, khususnya dari sisi peningkatan kepatuhan membayar pajak dari masyarakat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN