EFEK VIRUS CORONA

Syarat Penyerahan Surat Keterangan Asal Barang Impor Dilonggarkan

Dian Kurniati | Jumat, 03 April 2020 | 10:43 WIB
Syarat Penyerahan Surat Keterangan Asal Barang Impor Dilonggarkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai melonggarkan ketentuan persyaratan penyerahan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin (COO) dari sebelumnya hanya berlaku untuk China, kini berlaku untuk semua negara.

Ketentuan baru itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui Surat Edaran No. 07/2020 tentang Pedoman Penelitian Importasi Barang yang Menggunakan Skema Tarif Bea Masuk Berdasarkan Tarif Preferensi Sebagai Dampak Pandemi Virus Corona.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penyerahan SKA dapat dilakukan melalui surat elektronik dari seharusnya diserahkan berupa fisik dan tatap muka. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk semua negara.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Relaksasi COO tidak hanya dari China saja, karena semua diberlakukan sama untuk masa sekarang. Situasinya darurat, boleh tidak menyerahkan hardcopy dulu,” katanya melalui konferensi video beberapa waktu yang lalu.

Selama ini, kata Heru, banyak importir di Indonesia harus menunggu lama untuk menerima dokumen SKA dari negara asal lantaran jaringan transportasi internasional terganggu oleh virus Corona.

Padahal, dokumen SKA itu dibutuhkan importir untuk mendapat tarif preferensi berdasarkan kesepakatan internasional. Belum lagi ada kebijakan social distancing yang makin membatasi mobilitas importir dengan petugas DJBC.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk itu, fleksibilitas penyerahan SKA melalui surat elektronik dilakukan demi kelancaran administrasi impor.

Ketentuan fleksibilitas penyerahan hardcopy dokumen SKA berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai terhitung sejak 11 Maret 2020.

Importir dapat mengklaim tarif preferensi dengan mengirimkan softcopy dan memenuhi kriteria tentang Ketentuan Asal Barang, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dokumen softcopy SKA berupa scan atau pindaian berwarna beserta dokumen pelengkap pabean harus dikirimkan melalui email paling lambat 30 hari kalender sejak dokumen pemberitahuan impor mendapatkan nomor pendaftaran.

Importir juga tetap diwajibkan menyerahkan dokumen fisik asli kepada Bea Cukai paling lambat 90 hari kalender.

DJBC bisa menolak klaim tarif referensi jika barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, atau lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Klaim juga bisa ditolak jika hasil konfirmasi SKA dinyatakan tidak valid oleh kepabeanan negara asal.

Untuk penetapan atas penelitian SKA yang diterbitkan sejak 11 Maret 2020 hingga tanggal diterbitkannya surat edaran itu, importir dapat mengajukan keberatan dan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?