EFEK VIRUS CORONA

Syarat Penyerahan Surat Keterangan Asal Barang Impor Dilonggarkan

Dian Kurniati | Jumat, 03 April 2020 | 10:43 WIB
Syarat Penyerahan Surat Keterangan Asal Barang Impor Dilonggarkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai melonggarkan ketentuan persyaratan penyerahan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin (COO) dari sebelumnya hanya berlaku untuk China, kini berlaku untuk semua negara.

Ketentuan baru itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui Surat Edaran No. 07/2020 tentang Pedoman Penelitian Importasi Barang yang Menggunakan Skema Tarif Bea Masuk Berdasarkan Tarif Preferensi Sebagai Dampak Pandemi Virus Corona.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penyerahan SKA dapat dilakukan melalui surat elektronik dari seharusnya diserahkan berupa fisik dan tatap muka. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk semua negara.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Relaksasi COO tidak hanya dari China saja, karena semua diberlakukan sama untuk masa sekarang. Situasinya darurat, boleh tidak menyerahkan hardcopy dulu,” katanya melalui konferensi video beberapa waktu yang lalu.

Selama ini, kata Heru, banyak importir di Indonesia harus menunggu lama untuk menerima dokumen SKA dari negara asal lantaran jaringan transportasi internasional terganggu oleh virus Corona.

Padahal, dokumen SKA itu dibutuhkan importir untuk mendapat tarif preferensi berdasarkan kesepakatan internasional. Belum lagi ada kebijakan social distancing yang makin membatasi mobilitas importir dengan petugas DJBC.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk itu, fleksibilitas penyerahan SKA melalui surat elektronik dilakukan demi kelancaran administrasi impor.

Ketentuan fleksibilitas penyerahan hardcopy dokumen SKA berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai terhitung sejak 11 Maret 2020.

Importir dapat mengklaim tarif preferensi dengan mengirimkan softcopy dan memenuhi kriteria tentang Ketentuan Asal Barang, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dokumen softcopy SKA berupa scan atau pindaian berwarna beserta dokumen pelengkap pabean harus dikirimkan melalui email paling lambat 30 hari kalender sejak dokumen pemberitahuan impor mendapatkan nomor pendaftaran.

Importir juga tetap diwajibkan menyerahkan dokumen fisik asli kepada Bea Cukai paling lambat 90 hari kalender.

DJBC bisa menolak klaim tarif referensi jika barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, atau lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Klaim juga bisa ditolak jika hasil konfirmasi SKA dinyatakan tidak valid oleh kepabeanan negara asal.

Untuk penetapan atas penelitian SKA yang diterbitkan sejak 11 Maret 2020 hingga tanggal diterbitkannya surat edaran itu, importir dapat mengajukan keberatan dan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN