KEBIJAKAN PEMERINTAH

Syarat Ketentuan Impor untuk 12 Alat Kesehatan ini Diperlonggar

Dian Kurniati | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:29 WIB
Syarat Ketentuan Impor untuk 12 Alat Kesehatan ini Diperlonggar

Ilustrasi masker.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah melonggarkan persyaratan untuk 12 alat kesehatan impor yang dibutuhkan untuk menangani penyebaran virus Corona melalui revisi ketentuan impor produk tertentu.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 28/2020. Dalam beleid itu, syarat yang mengharuskan adanya Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat tidak berlaku untuk 12 alat kesehatan impor.

“Pemerintah perlu menetapkan kebijakan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan impor produk tertentu khususnya berupa masker dan alat pelindung diri,” bunyi Permendag tersebut, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Relaksasi impor tersebut berlaku hingga 30 Juni 2020. Sepanjang kurun waktu tersebut, prosedur pengapalan alat-alat kesehatan hanya perlu dibuktikan dengan dokumen bill of loading (B/L).

Kemudian, 12 alat kesehatan yang dikecualikan itu di antaranya preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak; kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik.

Lalu, produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak; stocking untuk penderita varises dari serat sintetik; pakaian pelindung medis; dan pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ada lagi pakaian bedah; examination gown yang terbuat dari serat buatan; masker bedah, masker selain masker bedah yang terbuat dari bahan non-woven; termometer infra merah; serta sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Penerbitan Permendag ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan importasi barang yang digunakan untuk penanganan virus Corona mendapatkan perlakuan khusus agar lebih mudah cepat.

Pemerintah sebelumnya juga mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag No. 23/2020. Ketentuan itu berlaku hingga 30 Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Maret 2020 | 01:26 WIB

bagaimana dg kelangkaan serta Pembatasan pengadaan barang dr salah satu item yg masuk dlm Peraturan diatas? Sbg contoh Masker Wajah,yg notabene hampir setiap hari memang diPakai oleh karywan2 perusahaan yg menginginkan. apakah ada kebijakan tertentu atau pengecualian atau bagaimana? mohon petunjuk nya,agar tidak jadi kena permainan nilai harga brg yg dicari.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN