KEBIJAKAN PEMERINTAH

Syarat Ketentuan Impor untuk 12 Alat Kesehatan ini Diperlonggar

Dian Kurniati | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:29 WIB
Syarat Ketentuan Impor untuk 12 Alat Kesehatan ini Diperlonggar

Ilustrasi masker.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah melonggarkan persyaratan untuk 12 alat kesehatan impor yang dibutuhkan untuk menangani penyebaran virus Corona melalui revisi ketentuan impor produk tertentu.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 28/2020. Dalam beleid itu, syarat yang mengharuskan adanya Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat tidak berlaku untuk 12 alat kesehatan impor.

“Pemerintah perlu menetapkan kebijakan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan impor produk tertentu khususnya berupa masker dan alat pelindung diri,” bunyi Permendag tersebut, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Relaksasi impor tersebut berlaku hingga 30 Juni 2020. Sepanjang kurun waktu tersebut, prosedur pengapalan alat-alat kesehatan hanya perlu dibuktikan dengan dokumen bill of loading (B/L).

Kemudian, 12 alat kesehatan yang dikecualikan itu di antaranya preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak; kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik.

Lalu, produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak; stocking untuk penderita varises dari serat sintetik; pakaian pelindung medis; dan pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ada lagi pakaian bedah; examination gown yang terbuat dari serat buatan; masker bedah, masker selain masker bedah yang terbuat dari bahan non-woven; termometer infra merah; serta sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Penerbitan Permendag ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan importasi barang yang digunakan untuk penanganan virus Corona mendapatkan perlakuan khusus agar lebih mudah cepat.

Pemerintah sebelumnya juga mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag No. 23/2020. Ketentuan itu berlaku hingga 30 Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Maret 2020 | 01:26 WIB

bagaimana dg kelangkaan serta Pembatasan pengadaan barang dr salah satu item yg masuk dlm Peraturan diatas? Sbg contoh Masker Wajah,yg notabene hampir setiap hari memang diPakai oleh karywan2 perusahaan yg menginginkan. apakah ada kebijakan tertentu atau pengecualian atau bagaimana? mohon petunjuk nya,agar tidak jadi kena permainan nilai harga brg yg dicari.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?