KEBIJAKAN PEMERINTAH

Syarat Ketentuan Impor untuk 12 Alat Kesehatan ini Diperlonggar

Dian Kurniati | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:29 WIB
Syarat Ketentuan Impor untuk 12 Alat Kesehatan ini Diperlonggar

Ilustrasi masker.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah melonggarkan persyaratan untuk 12 alat kesehatan impor yang dibutuhkan untuk menangani penyebaran virus Corona melalui revisi ketentuan impor produk tertentu.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 28/2020. Dalam beleid itu, syarat yang mengharuskan adanya Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat tidak berlaku untuk 12 alat kesehatan impor.

“Pemerintah perlu menetapkan kebijakan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan impor produk tertentu khususnya berupa masker dan alat pelindung diri,” bunyi Permendag tersebut, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Relaksasi impor tersebut berlaku hingga 30 Juni 2020. Sepanjang kurun waktu tersebut, prosedur pengapalan alat-alat kesehatan hanya perlu dibuktikan dengan dokumen bill of loading (B/L).

Kemudian, 12 alat kesehatan yang dikecualikan itu di antaranya preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak; kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik.

Lalu, produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak; stocking untuk penderita varises dari serat sintetik; pakaian pelindung medis; dan pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ada lagi pakaian bedah; examination gown yang terbuat dari serat buatan; masker bedah, masker selain masker bedah yang terbuat dari bahan non-woven; termometer infra merah; serta sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Penerbitan Permendag ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan importasi barang yang digunakan untuk penanganan virus Corona mendapatkan perlakuan khusus agar lebih mudah cepat.

Pemerintah sebelumnya juga mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag No. 23/2020. Ketentuan itu berlaku hingga 30 Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Maret 2020 | 01:26 WIB

bagaimana dg kelangkaan serta Pembatasan pengadaan barang dr salah satu item yg masuk dlm Peraturan diatas? Sbg contoh Masker Wajah,yg notabene hampir setiap hari memang diPakai oleh karywan2 perusahaan yg menginginkan. apakah ada kebijakan tertentu atau pengecualian atau bagaimana? mohon petunjuk nya,agar tidak jadi kena permainan nilai harga brg yg dicari.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak