FILIPINA

Susun RUU Pajak, Negara Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp 3,4 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 16 Februari 2024 | 14:30 WIB
Susun RUU Pajak, Negara Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp 3,4 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina telah menyampaikan draf RUU Perpajakan Intermediasi Perantara Keuangan dan Penghasilan Pasif (Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act/PIFITA) yang direvisi kepada Komite Keuangan Senat.

Asisten Menteri Keuangan Karlo S. Adriano mengatakan RUU PIFITA menjadi paket ke-4 dalam program reformasi perpajakan oleh pemerintah. Jika RUU tersebut disahkan, pemerintah menerima tambahan penerimaan PHP12,2 miliar atau Rp3,4 triliun dalam periode kuartal III/2024 hingga 2028.

"Rasio utang pemerintah telah meningkat menjadi sekitar 60% PDB. Kita harus mewaspadainya dan mengantisipasi semua hal yang dapat mengikis penerimaan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Adriano menyebut RUU PIFITA disampaikan ulang seusai Menteri Keuangan Ralph Recto meminta kajian ulang mengenai draf RUU tersebut. Perubahan ini diharapkan membuat RUU PIFITA lebih sesuai dengan kondisi perekonomian pada saat ini.

RUU PIFITA telah disetujui oleh DPR pada 14 November 2022, dan saat ini sedang dibahas di Komite Keuangan Senat.

Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang disempurnakan dari RUU PIFITA. Salah satunya ialah mengenai penundaan penerapan ketentuan tertentu hingga 2028, atau ketika pemerintah akan berada dalam posisi fiskal yang lebih baik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Melalui RUU PIFITA, PPh atas bunga akan diselaraskan menjadi 20%, sedangkan PPh atas royalti dipertahankan sesuai dengan UU Pajak yang berlaku hingga 2027. Mulai 2028, tarif pajak atas royalti akan diselaraskan dan diturunkan menjadi 15%.

Demikian pula soal PPh atas dividen, tidak akan berubah hingga 2027. Namun, mulai 2028, tarifnya diharmonisasi menjadi sebesar 10%.

Di sisi lain, PPh transaksi penjualan saham akan diturunkan secara bertahap setiap tahunnya dari 0,6% menjadi 0,1% pada 2028.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Setelahnya, pajak atas transaksi keuangan, termasuk penjualan, perjanjian penjualan, nota penjualan, penyerahan, serta pengalihan saham atau sertifikat saham, akan dipertahankan hingga 2027. Namun, mulai 2028, bakal dihapuskan.

Terakhir, pajak atas hipotek, gadai, dan akta perwalian akan tetap sama hingga 2027, tetapi bakal diturunkan menjadi 0,3% pada 2028.

Ketua Komite Keuangan Senat Sherwin T. Gatchalian menilai reformasi pajak termasuk melalui RUU PIFITA akan mempengaruhi kebijakan pajak di masa depan. Selain itu, kecermatan Menkeu Recto juga dibutuhkan untuk memastikan fiskal tetap terkelola dengan baik.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Dengan menggeser implementasi kebijakan pajak ke belakang atau ke depan, Anda memang dapat memperoleh tambahan penerimaan. Memang tidak besar, tetapi setidaknya tidak akan berdampak buruk pada kesehatan fiskal kita," ujarnya. (rig)

https://www.dof.gov.ph/dof-presents-the-refined-proposal-on-bill-simplifying-passive-income-taxes/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan