KABUPATEN MAGETAN

Susun Raperda Pajak, DPRD Usulkan Keringanan PBB untuk Warga Miskin

Muhamad Wildan | Senin, 18 September 2023 | 12:30 WIB
Susun Raperda Pajak, DPRD Usulkan Keringanan PBB untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

MAGETAN, DDTCNews - DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur meminta pemkab untuk memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Magetan Dwi Aryanto mengatakan klausul ini perlu dimasukkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Usulan mengenai pengurangan PBB itu sudaj melalui kajian yang matang," ujar Dwi, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila klausul tersebut disetujui dan dimasukkan ke dalam Raperda PDRD, Pemkab Magetan memiliki wewenang untuk menentukan besaran keringanan PBB yang diberikan kepada masyarakat miskin.

"Jika usulan terealisasi, perihal ketepatan sasaran menjadi hal penting untuk diperhatikan [oleh Pemkab Magetan]," ujar Dwi seperti dilansir radarmadiun.jawapos.com.

Untuk diketahui, saat ini pemda-pemda sedang menyusun raperda PDRD dalam rangka menyesuaikan klausul perpajakan daerah yang selama ini berlaku dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lewat UU HKPD aturan teknisnya yakni PP 35/2023, pemda diberikan fleksibilitas dalam membebankan PBB kepada wajib pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP 35/2023, dasar pengenaan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Dengan demikian, pemda memiliki keleluasan untuk menetapkan dasar pengenaan PBB sesuai dengan rentang tersebut.

Penetapan persentase yang menjadi dasar pengenaan PBB atas objek pajak dilakukan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek pajak dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN