Ilustrasi.
MAGETAN, DDTCNews - DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur meminta pemkab untuk memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Magetan Dwi Aryanto mengatakan klausul ini perlu dimasukkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Usulan mengenai pengurangan PBB itu sudaj melalui kajian yang matang," ujar Dwi, dikutip pada Senin (18/9/2023).
Bila klausul tersebut disetujui dan dimasukkan ke dalam Raperda PDRD, Pemkab Magetan memiliki wewenang untuk menentukan besaran keringanan PBB yang diberikan kepada masyarakat miskin.
"Jika usulan terealisasi, perihal ketepatan sasaran menjadi hal penting untuk diperhatikan [oleh Pemkab Magetan]," ujar Dwi seperti dilansir radarmadiun.jawapos.com.
Untuk diketahui, saat ini pemda-pemda sedang menyusun raperda PDRD dalam rangka menyesuaikan klausul perpajakan daerah yang selama ini berlaku dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Lewat UU HKPD aturan teknisnya yakni PP 35/2023, pemda diberikan fleksibilitas dalam membebankan PBB kepada wajib pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP 35/2023, dasar pengenaan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Dengan demikian, pemda memiliki keleluasan untuk menetapkan dasar pengenaan PBB sesuai dengan rentang tersebut.
Penetapan persentase yang menjadi dasar pengenaan PBB atas objek pajak dilakukan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek pajak dimaksud. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.