KABUPATEN MAGETAN

Susun Raperda Pajak, DPRD Usulkan Keringanan PBB untuk Warga Miskin

Muhamad Wildan | Senin, 18 September 2023 | 12:30 WIB
Susun Raperda Pajak, DPRD Usulkan Keringanan PBB untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

MAGETAN, DDTCNews - DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur meminta pemkab untuk memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Magetan Dwi Aryanto mengatakan klausul ini perlu dimasukkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Usulan mengenai pengurangan PBB itu sudaj melalui kajian yang matang," ujar Dwi, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila klausul tersebut disetujui dan dimasukkan ke dalam Raperda PDRD, Pemkab Magetan memiliki wewenang untuk menentukan besaran keringanan PBB yang diberikan kepada masyarakat miskin.

"Jika usulan terealisasi, perihal ketepatan sasaran menjadi hal penting untuk diperhatikan [oleh Pemkab Magetan]," ujar Dwi seperti dilansir radarmadiun.jawapos.com.

Untuk diketahui, saat ini pemda-pemda sedang menyusun raperda PDRD dalam rangka menyesuaikan klausul perpajakan daerah yang selama ini berlaku dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Lewat UU HKPD aturan teknisnya yakni PP 35/2023, pemda diberikan fleksibilitas dalam membebankan PBB kepada wajib pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP 35/2023, dasar pengenaan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Dengan demikian, pemda memiliki keleluasan untuk menetapkan dasar pengenaan PBB sesuai dengan rentang tersebut.

Penetapan persentase yang menjadi dasar pengenaan PBB atas objek pajak dilakukan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek pajak dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan