Petugas KP2KP Tomohon saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak.
TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu upaya yang ditempuh, dengan melakukan edukasi one on one alias tatap muka kepada setiap wajib pajak.
KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir alamat rumah wajib pajak di satu kelurahan. Kunjungan dilakukan berdasarkan daftar sasaran yang sudah disusun kantor pajak, terutama terhadap wajib pajak yang tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Petugas mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan meskipun statusnya terlambat. Kami ingatkan juga agar memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu nantinya," ujar Pegawai KP2KP Tomohon Leonard Ambram Batlayar dilansir pajak.go.id, Sabtu (30/7/2022).
Tak cuma memberi imbauan, petugas juga mendampingi wajib pajak yang berkenan langsung menyampaikan SPT Tahunannya saat itu juga. Kantor pajak, ujar Leonard, juga selalu siap untuk membantu wajib pajak yang merasa kesulitan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Seperti diketahui, wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.
Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.
Selain mengecek kepatuhan soal pelaporan SPT Tahunan, petugas juga menyampaikan informasi terkait dengan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi UMKM.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP tersebut, terdapat perubahan ketentuan perihal PPh mulai tahun pajak 2022.
Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Artinya, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.
Jika UMKM tersebut memiliki omzet di atas Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan terhadap omzet yang di atas Rp500 juta. Untuk itu, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi kelompok UMKM. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.