KP2KP TOMOHON

Susun Daftar Sasaran, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan Rumah ke Rumah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:00 WIB
Susun Daftar Sasaran, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan Rumah ke Rumah

Petugas KP2KP Tomohon saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak.

TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu upaya yang ditempuh, dengan melakukan edukasi one on one alias tatap muka kepada setiap wajib pajak.

KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir alamat rumah wajib pajak di satu kelurahan. Kunjungan dilakukan berdasarkan daftar sasaran yang sudah disusun kantor pajak, terutama terhadap wajib pajak yang tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Petugas mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan meskipun statusnya terlambat. Kami ingatkan juga agar memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu nantinya," ujar Pegawai KP2KP Tomohon Leonard Ambram Batlayar dilansir pajak.go.id, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tak cuma memberi imbauan, petugas juga mendampingi wajib pajak yang berkenan langsung menyampaikan SPT Tahunannya saat itu juga. Kantor pajak, ujar Leonard, juga selalu siap untuk membantu wajib pajak yang merasa kesulitan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Seperti diketahui, wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.

Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Selain mengecek kepatuhan soal pelaporan SPT Tahunan, petugas juga menyampaikan informasi terkait dengan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi UMKM.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP tersebut, terdapat perubahan ketentuan perihal PPh mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Artinya, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Jika UMKM tersebut memiliki omzet di atas Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan terhadap omzet yang di atas Rp500 juta. Untuk itu, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi kelompok UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN