PENGAWASAN PAJAK

Susun Daftar Prioritas Pengawasan, DJP Optimalkan Data Analytics

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Januari 2023 | 16:30 WIB
Susun Daftar Prioritas Pengawasan, DJP Optimalkan Data Analytics

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan data dan kualitas data analytics.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kualitas data yang mumpuni diperlukan untuk menghasilkan daftar prioritas pengawasan (DPP) hingga daftar sasaran prioritas penegakan hukum yang tepat dan sesuai profil risiko wajib pajak.

"Dengan demikian, kalau kita berikan gambaran yang utuh dan perbaikan atas sistem yang kita miliki, tentu hasilnya akan lebih optimal," ujar Yon dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023 yang digelar oleh IAI, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan pengelolaan data yang baik, setiap wajib pajak akan mendapatkan perlakuan sesuai dengan profil risikonya masing-masing. Hanya wajib pajak yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang menjadi sasaran pengawasan hingga penegakan hukum oleh DJP.

Untuk diketahui, DPP merupakan daftar yang memuat nama-nama wajib pajak yang akan diawasi oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam waktu 3 bulan. Hasil pengawasan atas wajib pajak yang termuat dalam DPP akan terus dievaluasi pada 3 bulan berikutnya.

Sebelum menyusun DPP, KPP terlebih dahulu melakukan pembahasan atas daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Daftar ini merupakan output dari compliance risk management (CRM) untuk menjadi sasaran prioritas penggalian potensi pada tahun berjalan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

KPP menuangkan prioritas pengawasan dalam DPP berdasarkan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP.

Dalam pelaksanaannya, DPP dimutakhirkan oleh KPP pada setiap kuartal II, III, dan IV, yakni paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya kuartal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?