PENGAWASAN PAJAK

Susun Daftar Prioritas Pengawasan, DJP Optimalkan Data Analytics

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Januari 2023 | 16:30 WIB
Susun Daftar Prioritas Pengawasan, DJP Optimalkan Data Analytics

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan data dan kualitas data analytics.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kualitas data yang mumpuni diperlukan untuk menghasilkan daftar prioritas pengawasan (DPP) hingga daftar sasaran prioritas penegakan hukum yang tepat dan sesuai profil risiko wajib pajak.

"Dengan demikian, kalau kita berikan gambaran yang utuh dan perbaikan atas sistem yang kita miliki, tentu hasilnya akan lebih optimal," ujar Yon dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023 yang digelar oleh IAI, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dengan pengelolaan data yang baik, setiap wajib pajak akan mendapatkan perlakuan sesuai dengan profil risikonya masing-masing. Hanya wajib pajak yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang menjadi sasaran pengawasan hingga penegakan hukum oleh DJP.

Untuk diketahui, DPP merupakan daftar yang memuat nama-nama wajib pajak yang akan diawasi oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam waktu 3 bulan. Hasil pengawasan atas wajib pajak yang termuat dalam DPP akan terus dievaluasi pada 3 bulan berikutnya.

Sebelum menyusun DPP, KPP terlebih dahulu melakukan pembahasan atas daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Daftar ini merupakan output dari compliance risk management (CRM) untuk menjadi sasaran prioritas penggalian potensi pada tahun berjalan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

KPP menuangkan prioritas pengawasan dalam DPP berdasarkan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP.

Dalam pelaksanaannya, DPP dimutakhirkan oleh KPP pada setiap kuartal II, III, dan IV, yakni paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya kuartal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI