KOTA PEKANBARU

Susun Daftar Nama & Alamat Penunggak Pajak, Pemda Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Rabu, 16 November 2022 | 10:30 WIB
Susun Daftar Nama & Alamat Penunggak Pajak, Pemda Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau berupaya mengoptimalkan upaya penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam 1,5 bulan yang tersisa pada tahun ini.

Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin mengatakan tunggakan PBB di wilayahnya mencapai Rp30 miliar. Menurutnya, Bapenda juga telah membentuk tim satgas untuk menagih tunggakan tersebut.

"Tim sedang mencari penunggak pajak daerah agar segera melunasi pajak tertunggak," katanya, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Zulhelmi menuturkan tim satgas telah bergerak untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak. Melalui program sosialisasi daftar tagih (SDT), tim berupaya menagih semua tunggakan PBB yang belum dibayar.

Dia menjelaskan setiap anggota tim mendapat kewajiban untuk menagih sejumlah wajib pajak yang menunggak PBB. Nanti, hasil penagihan masing-masing anggota tim tersebut bakal dievaluasi setiap pekan.

Bapenda telah menyusun daftar nama dan alamat wajib pajak yang menunggak PBB. Tim satgas pun diharuskan menuntaskan tugas penagihan mereka hingga tutup buku.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Mereka juga mesti menghitung potensi pajak daerah self assessment agar ada kenaikan di berbagai sektor," ujarnya.

Zulhelmi menambahkan optimalisasi penagihan tunggakan PBB tersebut sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia berharap upaya penagihan aktif diharapkan mampu menekan angka tunggakan PBB di Kota Pekanbaru.

Dia menyebut realisasi setoran pajak daerah terus menunjukkan tren kenaikan. Hingga Oktober 2022, ia, realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp600 miliar atau tumbuh 26% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Gading 17 November 2022 | 19:23 WIB

Kasihan pegawainya nanti,di suruh suruh2 kerja keras nagih nagih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra