SPANYOL

Susul Messi, Ronaldo Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 11:46 WIB
Susul Messi, Ronaldo Terancam 5 Tahun Penjara

MADRID, DDTCNews – Tak hanya Lionel Messi, bintang pesepak bola Real Madrid, Cristiano Ronaldo baru saja menyusul Messi dikenai hukuman penjara atas kasus dugaan penggelapan pajak. Jika Messi sudah divonis 21 bulan penjara, Ronaldo masih dalam tahap penyelidikan otoritas pajak Spanyol.

Menurut otoritas pajak Spanyol, Ronaldo dengan sengaja tidak melaporkan pendapatannya selama 2011 – 2014 dengan nilai mencapai €15 juta atau setara dengan Rp223,7 miliar. Atas jumlah tersebut, Ronaldo bisa menyebabkan pelanggaran pajak sekitar €600.000 atau Rp8,9 miliar per tahun.

“Pemain asal Portugal itu pun harus bersiap menghadapi tuntutan pada 30 Juni 2017. Hasil penyelidikan saat ini masih ditangani oleh jaksa di kota Madrid, yang harus memutuskan akan membawa Ronaldo ke pengadilan,” ungkap pernyataan otoritas pajak Spanyol, Kamis (25/5).

Baca Juga:
Overtourism, Barcelona Naikkan Pajak untuk Turis yang Singgah Singkat

Ada dua alasan dari petugas pajak terkait kasus pajak tersebut. Pertama adalah Ronaldo tidak membayarkan tunggakan pajak dari pendapatannya tersebut. Kedua adalah Ronaldo hanya bermasalah dalam administrasi.

Sementara, salah seorang pejabat di Kementerian Keuangan Spanyol atau biasa disebut Gestha, mendorong otoritas pajak untuk mengungkap tuntas kasus penggelapan pajak yang dilakukan Cristiano Ronaldo. Ronaldo diperkirakan akan dikenakan hukuman lima tahun penjara.

Namun, Gestha menilai ada beberapa hal yang menunjukkan itikad baik dari pihak Ronaldo untuk menyelesaikan kasus ini. Ronaldo akan mengakui dan bersedia membayar kembali semua dugaan pelanggaran yang mungkin dia lakukan.

Saat ini, Jaksa Spanyol tengah mempertimbangkan apakah kapten Portugal tersebut dinyatakan bersalah atau tidak. Seperti dilansir dalam telegraph.co.uk, jika dinyatakan bersalah, jaksa hanya akan memberikan hukuman minimal 15 bulan penjara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha