SPANYOL

Susul Messi, Ronaldo Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 11:46 WIB
Susul Messi, Ronaldo Terancam 5 Tahun Penjara

MADRID, DDTCNews – Tak hanya Lionel Messi, bintang pesepak bola Real Madrid, Cristiano Ronaldo baru saja menyusul Messi dikenai hukuman penjara atas kasus dugaan penggelapan pajak. Jika Messi sudah divonis 21 bulan penjara, Ronaldo masih dalam tahap penyelidikan otoritas pajak Spanyol.

Menurut otoritas pajak Spanyol, Ronaldo dengan sengaja tidak melaporkan pendapatannya selama 2011 – 2014 dengan nilai mencapai €15 juta atau setara dengan Rp223,7 miliar. Atas jumlah tersebut, Ronaldo bisa menyebabkan pelanggaran pajak sekitar €600.000 atau Rp8,9 miliar per tahun.

“Pemain asal Portugal itu pun harus bersiap menghadapi tuntutan pada 30 Juni 2017. Hasil penyelidikan saat ini masih ditangani oleh jaksa di kota Madrid, yang harus memutuskan akan membawa Ronaldo ke pengadilan,” ungkap pernyataan otoritas pajak Spanyol, Kamis (25/5).

Baca Juga:
Overtourism, Barcelona Naikkan Pajak untuk Turis yang Singgah Singkat

Ada dua alasan dari petugas pajak terkait kasus pajak tersebut. Pertama adalah Ronaldo tidak membayarkan tunggakan pajak dari pendapatannya tersebut. Kedua adalah Ronaldo hanya bermasalah dalam administrasi.

Sementara, salah seorang pejabat di Kementerian Keuangan Spanyol atau biasa disebut Gestha, mendorong otoritas pajak untuk mengungkap tuntas kasus penggelapan pajak yang dilakukan Cristiano Ronaldo. Ronaldo diperkirakan akan dikenakan hukuman lima tahun penjara.

Namun, Gestha menilai ada beberapa hal yang menunjukkan itikad baik dari pihak Ronaldo untuk menyelesaikan kasus ini. Ronaldo akan mengakui dan bersedia membayar kembali semua dugaan pelanggaran yang mungkin dia lakukan.

Saat ini, Jaksa Spanyol tengah mempertimbangkan apakah kapten Portugal tersebut dinyatakan bersalah atau tidak. Seperti dilansir dalam telegraph.co.uk, jika dinyatakan bersalah, jaksa hanya akan memberikan hukuman minimal 15 bulan penjara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?