REVISI UU KUP

Surat Presiden Soal RUU KUP Sudah Diterima DPR

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:01 WIB
Surat Presiden Soal RUU KUP Sudah Diterima DPR

Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Puan mengatakan Surpres tentang RUU KUP tersebut menjadi salah satu dari lima surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR. Menurutnya, Surpres tersebut telah diterima DPR sejak bulan lalu.

"Pimpinan Dewan telah menerima 5 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu, satu, R21 tanggal 5 Mei 2021 hal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Puan mengatakan DPR akan menindaklanjuti Surpres tersebut sesuai dengan Peraturan DPR No. 1/2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh baik mengenai Surpres maupun draf RUU KUP yang menjadi lampiran surat tersebut. Pada sidang paripurna tersebut, DPR juga belum mengagendakan penetapan pembahasan RUU KUP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berkomitmen membahas RUU KUP bersama DPR secara transparan. Menurutnya, pembahasan RUU KUP akan melibatkan berbagai pihak.

Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Dia memastikan proses pembahasan RUU KUP akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholders.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam beberapa rapat bersama DPR, Sri Mulyani telah memaparkan sejumlah isu yang menjadi substansi reformasi kebijakan pajak. Misalnya, perluasan basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif dan pengenaan pajak karbon.

Selain soal RUU KUP, Surpres lain yang diterima DPR yakni Surpres Nomor R22 tentang RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Surpres Nomor R23 mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.

Kemudian, ada Surpres Nomor R25 tentang Permohonan Pertimbangan bagi Calon Duta Besar RI untuk Negara Sahabat dan Organisasi Internasional serta Surpres Nomor R26 tentang Permohonan Pertimbangan Atas Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari Negara Sahabat untuk RI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB