REVISI UU KUP

Surat Presiden Soal RUU KUP Sudah Diterima DPR

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:01 WIB
Surat Presiden Soal RUU KUP Sudah Diterima DPR

Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Puan mengatakan Surpres tentang RUU KUP tersebut menjadi salah satu dari lima surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR. Menurutnya, Surpres tersebut telah diterima DPR sejak bulan lalu.

"Pimpinan Dewan telah menerima 5 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu, satu, R21 tanggal 5 Mei 2021 hal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Puan mengatakan DPR akan menindaklanjuti Surpres tersebut sesuai dengan Peraturan DPR No. 1/2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh baik mengenai Surpres maupun draf RUU KUP yang menjadi lampiran surat tersebut. Pada sidang paripurna tersebut, DPR juga belum mengagendakan penetapan pembahasan RUU KUP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berkomitmen membahas RUU KUP bersama DPR secara transparan. Menurutnya, pembahasan RUU KUP akan melibatkan berbagai pihak.

Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Dia memastikan proses pembahasan RUU KUP akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholders.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Dalam beberapa rapat bersama DPR, Sri Mulyani telah memaparkan sejumlah isu yang menjadi substansi reformasi kebijakan pajak. Misalnya, perluasan basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif dan pengenaan pajak karbon.

Selain soal RUU KUP, Surpres lain yang diterima DPR yakni Surpres Nomor R22 tentang RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Surpres Nomor R23 mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.

Kemudian, ada Surpres Nomor R25 tentang Permohonan Pertimbangan bagi Calon Duta Besar RI untuk Negara Sahabat dan Organisasi Internasional serta Surpres Nomor R26 tentang Permohonan Pertimbangan Atas Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari Negara Sahabat untuk RI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?