PER-04/PJ/2020

Surat Pernyataan WP Tak Tinggalkan Warisan, Tidak Ada Format Khusus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Surat Pernyataan WP Tak Tinggalkan Warisan, Tidak Ada Format Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis diajukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP serta melampirkan dokumen pendukung. Salah satu dokumen pendukung adalah surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

"[Terkait dengan formatnya], surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan, formatnya tidak diatur khusus," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Perlu dicatat juga, mengacu pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, salah satu objek bea meterai adalah surat pernyataan. Untuk dokumen yang saat terutang bea materainya adalah sejak berlakunya UU 10/2020, dikenakan tarif bea meterai senilai Rp10.000.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen terkait dengan format pembuatan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan. Meski tidak ada format khusus, wakil wajib pajak yang meninggal dunia bisa berkonsultasi ke KPP terdaftar.

Selain surat pernyataan tentang warisan, dokumen lain yang perlu dilampirkan dalam pengajuan permohonan penghapusan NPWP adalah surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini bisa disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Selain itu, permohonan tertulis juga bisa dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China