Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis diajukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP serta melampirkan dokumen pendukung. Salah satu dokumen pendukung adalah surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.
"[Terkait dengan formatnya], surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan, formatnya tidak diatur khusus," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (27/10/2023).
Perlu dicatat juga, mengacu pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, salah satu objek bea meterai adalah surat pernyataan. Untuk dokumen yang saat terutang bea materainya adalah sejak berlakunya UU 10/2020, dikenakan tarif bea meterai senilai Rp10.000.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen terkait dengan format pembuatan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan. Meski tidak ada format khusus, wakil wajib pajak yang meninggal dunia bisa berkonsultasi ke KPP terdaftar.
Selain surat pernyataan tentang warisan, dokumen lain yang perlu dilampirkan dalam pengajuan permohonan penghapusan NPWP adalah surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.
Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini bisa disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Selain itu, permohonan tertulis juga bisa dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.