PER-04/PJ/2020

Surat Pernyataan WP Tak Tinggalkan Warisan, Tidak Ada Format Khusus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Surat Pernyataan WP Tak Tinggalkan Warisan, Tidak Ada Format Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis diajukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP serta melampirkan dokumen pendukung. Salah satu dokumen pendukung adalah surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

"[Terkait dengan formatnya], surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan, formatnya tidak diatur khusus," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Perlu dicatat juga, mengacu pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, salah satu objek bea meterai adalah surat pernyataan. Untuk dokumen yang saat terutang bea materainya adalah sejak berlakunya UU 10/2020, dikenakan tarif bea meterai senilai Rp10.000.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen terkait dengan format pembuatan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan. Meski tidak ada format khusus, wakil wajib pajak yang meninggal dunia bisa berkonsultasi ke KPP terdaftar.

Selain surat pernyataan tentang warisan, dokumen lain yang perlu dilampirkan dalam pengajuan permohonan penghapusan NPWP adalah surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini bisa disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Selain itu, permohonan tertulis juga bisa dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?