TAX AMNESTY

Surat Keterangan Bisa Diambil Langsung di KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 14:15 WIB
Surat Keterangan Bisa Diambil Langsung di KPP

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak atau kuasanya bisa mengambil surat keterangan tax amnesty secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar apabila setelah 30 hari kerja sejak tanggal tanda terima surat pernyataan, wajib pajak belum juga menerima surat keterangan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak (PER 20/2016) yang resmi ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi Jumat (21/10).

Namun sebelumnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengambil surat keterangan secara langsung melalui KPP wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

“Permohonan pengambilan secara langsung surat keterangan hanya dapat diajukan satu kali,” bunyi Pasal 2 ayat (3).

Seperti diketahui, dalam situasi normal surat keterangan tax amnesty diberikan kepada wajib pajak melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.

Selain itu, dalam PER 20/2016 disebutkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) diperbolehkan menggunakan tanda tangan elektronik dalam menerbitkan surat keterangan tax amnesty.

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

“Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi,” bunyi Pasal 1 ayat (4) peraturan tersebut.

Tanda tangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

3 Dokumen yang Diperlukan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Rabu, 02 Oktober 2024 | 12:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengajukan SKB PPnBM di Wilayah IKN via DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN