Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak atau kuasanya bisa mengambil surat keterangan tax amnesty secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar apabila setelah 30 hari kerja sejak tanggal tanda terima surat pernyataan, wajib pajak belum juga menerima surat keterangan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak (PER 20/2016) yang resmi ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi Jumat (21/10).
Namun sebelumnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengambil surat keterangan secara langsung melalui KPP wajib pajak terdaftar.
“Permohonan pengambilan secara langsung surat keterangan hanya dapat diajukan satu kali,” bunyi Pasal 2 ayat (3).
Seperti diketahui, dalam situasi normal surat keterangan tax amnesty diberikan kepada wajib pajak melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.
Selain itu, dalam PER 20/2016 disebutkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) diperbolehkan menggunakan tanda tangan elektronik dalam menerbitkan surat keterangan tax amnesty.
“Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi,” bunyi Pasal 1 ayat (4) peraturan tersebut.
Tanda tangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.