TAX AMNESTY

Surat Keterangan Bisa Diambil Langsung di KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 14:15 WIB
Surat Keterangan Bisa Diambil Langsung di KPP

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak atau kuasanya bisa mengambil surat keterangan tax amnesty secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar apabila setelah 30 hari kerja sejak tanggal tanda terima surat pernyataan, wajib pajak belum juga menerima surat keterangan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak (PER 20/2016) yang resmi ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi Jumat (21/10).

Namun sebelumnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengambil surat keterangan secara langsung melalui KPP wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

“Permohonan pengambilan secara langsung surat keterangan hanya dapat diajukan satu kali,” bunyi Pasal 2 ayat (3).

Seperti diketahui, dalam situasi normal surat keterangan tax amnesty diberikan kepada wajib pajak melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.

Selain itu, dalam PER 20/2016 disebutkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) diperbolehkan menggunakan tanda tangan elektronik dalam menerbitkan surat keterangan tax amnesty.

Baca Juga:
Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

“Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi,” bunyi Pasal 1 ayat (4) peraturan tersebut.

Tanda tangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 30 November 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?