KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Sumber PAD Hilang, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 17:03 WIB
Sumber PAD Hilang, Ini Penyebabnya

SELONG, DDTCNews – Sejumlah larangan penarikan retribusi bermunculan dari pemerintah pusat nyatanya membawa berdampak negatif bagi daerah. Pasalnya, aturan ini sangat berpengaruh pada upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, banyak sumber PAD dari retribusi yang terpaksa hilang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) Salmun Rahman mengaku pemerintah daerah dituntut untuk bisa mandiri dan otonom. Akan tetapi di sisi lain, banyak kewenangan dari pemerintah daerah tingkat kabupaten ini dicabut.

“Kalau terus dihalangi bagaimana bisa menjadi daerah otonom. Padahal, keberhasilan daerah menjadi otonom salah satu indikatornya adalah seberapa besar PAD yang diterima,” ujarnya, Kamis (12/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Salmun mengungkapkan selama ini memang aspek retribusi cukup banyak menyumbang PAD Lotim. Tahun 2017, target PAD Lotim dipatok sebesar Rp289 miliar dan diharapkan realisasinya bisa melebihi target tahun lalu sebesar Rp259 miliar.

Menjawab tantangan pencapaian target PAD, lanjutnya, sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah Lotim, seperti regulasi mengenai pemanfaatan jasa umum berupa aset pemda yang dikelola atau disewakan ke pihak ketiga sepanjang tidak dijual.

“Kalau masalah retribusi tergantung kreasi pemerintah daerah. Banyak retribusi yang dulu bisa ditarik karena sebuah aturan dan petunjuk atasan tidak bisa ditarik kembali,” imbuhnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, seperti dilansir dalam suarantb.com, disebutkan bahwa prinsip dalam penarikan retribusi tidak boleh yang tidak disertai dengan sebuah pelayanan jasa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko