Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
SELONG, DDTCNews – Sejumlah larangan penarikan retribusi bermunculan dari pemerintah pusat nyatanya membawa berdampak negatif bagi daerah. Pasalnya, aturan ini sangat berpengaruh pada upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, banyak sumber PAD dari retribusi yang terpaksa hilang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) Salmun Rahman mengaku pemerintah daerah dituntut untuk bisa mandiri dan otonom. Akan tetapi di sisi lain, banyak kewenangan dari pemerintah daerah tingkat kabupaten ini dicabut.
“Kalau terus dihalangi bagaimana bisa menjadi daerah otonom. Padahal, keberhasilan daerah menjadi otonom salah satu indikatornya adalah seberapa besar PAD yang diterima,” ujarnya, Kamis (12/10).
Salmun mengungkapkan selama ini memang aspek retribusi cukup banyak menyumbang PAD Lotim. Tahun 2017, target PAD Lotim dipatok sebesar Rp289 miliar dan diharapkan realisasinya bisa melebihi target tahun lalu sebesar Rp259 miliar.
Menjawab tantangan pencapaian target PAD, lanjutnya, sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah Lotim, seperti regulasi mengenai pemanfaatan jasa umum berupa aset pemda yang dikelola atau disewakan ke pihak ketiga sepanjang tidak dijual.
“Kalau masalah retribusi tergantung kreasi pemerintah daerah. Banyak retribusi yang dulu bisa ditarik karena sebuah aturan dan petunjuk atasan tidak bisa ditarik kembali,” imbuhnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, seperti dilansir dalam suarantb.com, disebutkan bahwa prinsip dalam penarikan retribusi tidak boleh yang tidak disertai dengan sebuah pelayanan jasa.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.