KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Sumber PAD Hilang, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 17:03 WIB
Sumber PAD Hilang, Ini Penyebabnya

SELONG, DDTCNews – Sejumlah larangan penarikan retribusi bermunculan dari pemerintah pusat nyatanya membawa berdampak negatif bagi daerah. Pasalnya, aturan ini sangat berpengaruh pada upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, banyak sumber PAD dari retribusi yang terpaksa hilang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) Salmun Rahman mengaku pemerintah daerah dituntut untuk bisa mandiri dan otonom. Akan tetapi di sisi lain, banyak kewenangan dari pemerintah daerah tingkat kabupaten ini dicabut.

“Kalau terus dihalangi bagaimana bisa menjadi daerah otonom. Padahal, keberhasilan daerah menjadi otonom salah satu indikatornya adalah seberapa besar PAD yang diterima,” ujarnya, Kamis (12/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Salmun mengungkapkan selama ini memang aspek retribusi cukup banyak menyumbang PAD Lotim. Tahun 2017, target PAD Lotim dipatok sebesar Rp289 miliar dan diharapkan realisasinya bisa melebihi target tahun lalu sebesar Rp259 miliar.

Menjawab tantangan pencapaian target PAD, lanjutnya, sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah Lotim, seperti regulasi mengenai pemanfaatan jasa umum berupa aset pemda yang dikelola atau disewakan ke pihak ketiga sepanjang tidak dijual.

“Kalau masalah retribusi tergantung kreasi pemerintah daerah. Banyak retribusi yang dulu bisa ditarik karena sebuah aturan dan petunjuk atasan tidak bisa ditarik kembali,” imbuhnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, seperti dilansir dalam suarantb.com, disebutkan bahwa prinsip dalam penarikan retribusi tidak boleh yang tidak disertai dengan sebuah pelayanan jasa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN