KELAS PPH

Sumbangan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 10:49 WIB
Sumbangan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak di Berbagai Negara

DALAM konteks Indonesia, Pasal 6 ayat (1) huruf ‘i’ sampai huruf ‘m’ UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk berbagai sumbangan berikut ini.

Yaitu, (i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, (ii) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, (iii) biaya pembangunan infrastruktur sosial, (iv) sumbangan fasilitas Pendidikan, dan (v) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang semuanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, terhadap sumbangan selain 5 jenis sumbangan tersebut di atas serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, tidak boleh diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Bagaimana dengan perlakuan sumbangan atau amal sebagai pengurang penghasilan kena pajak di negara lain?

Antara satu negara dengan negara lain mempunyai ketentuan yang berbeda. Ada negara yang menjadikannya pengurang penghasilan bruto secara penuh, ada pula negara yang menetapkan syarat atau batasan tertentu agar kontribusi ini bisa menjadi pengurang.

Meskipun diterapkan secara berbeda, hasil survei menunjukkan, kecuali Swedia, hampir semua negara telah menerapkan sumbangan atau amal sebagai pengurang penghasilan bruto. Adapun tujuan utama yang ingin dicapai dari penetapan ini adalah agar wajib pajak terdorong untuk melakukan kegiatan amal.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Di Amerika Serikat, sumbangan atau amal yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto memiliki cakupan yang luas, mulai dari sumbangan untuk agama, budaya, hingga pendidikan. Bahkan, sumbangan atau amal kepada organisasi yang memenuhi syarat dapat dikurangi hingga 50% dari penghasilan wajib pajak.

Begitu pula di Kanada. Di negara ini, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan mengurangi sumbangan atau amal hingga 75% dari penghasilan bruto mereka. Ketentuan yang sama juga berlaku di Australia walaupun terdapat beberapa batasan atas jenis sumbangan atau amal tertentu serta organisasi yang menerimanya.

Sementara itu, beberapa negara menerapkan batasan yang jauh lebih “ketat”. Sebagai contoh, di Jepang, sumbangan atau amal dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama biaya itu tidak melebihi 25% dari penghasilan wajib pajak. Syarat lainnya, sumbangan atau amal tersebut harus diberikan kepada lembaga pemerintah atau sejumlah organisasi umum terbatas yang disetujui pemerintah.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Batasan yang sama juga diterapkan di Rusia. Di negara ini, sumbangan atau amal yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto terbatas pada sumbangan atau amal yang dibayarkan kepada institusi pendidikan, kebudayaan, penelitian, atau kesehatan. Selain itu, pengurangan ini juga tidak boleh melebihi 25% dari total penghasilan wajib pajak dalam satu tahun pajak.

Di Belanda, sumbangan yang dapat dikurangkan tidak boleh melebihi 10% dari penghasilan, sedangkan di Jerman batasannya adalah 5% dari penghasilan wajib pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB