KELAS PPH

Sumbangan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 10:49 WIB
Sumbangan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak di Berbagai Negara

DALAM konteks Indonesia, Pasal 6 ayat (1) huruf ‘i’ sampai huruf ‘m’ UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk berbagai sumbangan berikut ini.

Yaitu, (i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, (ii) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, (iii) biaya pembangunan infrastruktur sosial, (iv) sumbangan fasilitas Pendidikan, dan (v) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang semuanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, terhadap sumbangan selain 5 jenis sumbangan tersebut di atas serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, tidak boleh diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Bagaimana dengan perlakuan sumbangan atau amal sebagai pengurang penghasilan kena pajak di negara lain?

Antara satu negara dengan negara lain mempunyai ketentuan yang berbeda. Ada negara yang menjadikannya pengurang penghasilan bruto secara penuh, ada pula negara yang menetapkan syarat atau batasan tertentu agar kontribusi ini bisa menjadi pengurang.

Meskipun diterapkan secara berbeda, hasil survei menunjukkan, kecuali Swedia, hampir semua negara telah menerapkan sumbangan atau amal sebagai pengurang penghasilan bruto. Adapun tujuan utama yang ingin dicapai dari penetapan ini adalah agar wajib pajak terdorong untuk melakukan kegiatan amal.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Di Amerika Serikat, sumbangan atau amal yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto memiliki cakupan yang luas, mulai dari sumbangan untuk agama, budaya, hingga pendidikan. Bahkan, sumbangan atau amal kepada organisasi yang memenuhi syarat dapat dikurangi hingga 50% dari penghasilan wajib pajak.

Begitu pula di Kanada. Di negara ini, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan mengurangi sumbangan atau amal hingga 75% dari penghasilan bruto mereka. Ketentuan yang sama juga berlaku di Australia walaupun terdapat beberapa batasan atas jenis sumbangan atau amal tertentu serta organisasi yang menerimanya.

Sementara itu, beberapa negara menerapkan batasan yang jauh lebih “ketat”. Sebagai contoh, di Jepang, sumbangan atau amal dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama biaya itu tidak melebihi 25% dari penghasilan wajib pajak. Syarat lainnya, sumbangan atau amal tersebut harus diberikan kepada lembaga pemerintah atau sejumlah organisasi umum terbatas yang disetujui pemerintah.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Batasan yang sama juga diterapkan di Rusia. Di negara ini, sumbangan atau amal yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto terbatas pada sumbangan atau amal yang dibayarkan kepada institusi pendidikan, kebudayaan, penelitian, atau kesehatan. Selain itu, pengurangan ini juga tidak boleh melebihi 25% dari total penghasilan wajib pajak dalam satu tahun pajak.

Di Belanda, sumbangan yang dapat dikurangkan tidak boleh melebihi 10% dari penghasilan, sedangkan di Jerman batasannya adalah 5% dari penghasilan wajib pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!