PMK 62/2021

Sumbangan Ini Jadi Pengurang Penghasilan Bruto WP Pertambangan Mineral

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Juni 2021 | 17:46 WIB
Sumbangan Ini Jadi Pengurang Penghasilan Bruto WP Pertambangan Mineral

PMK 62/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci jenis sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial melalui badan/lembaga tertentu yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak di bidang pertambangan mineral.

Perincian tersebut terutang dalam PMK 62/2021. Beleid ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Dalam PMK itu ditegaskan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Baca Juga:
Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

“Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan … termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (2) PMK 62/2021, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya tersebut meliputi 5 jenis. Pertama, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional. Sumbangan ini merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang.

Kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan (Litbang). Sumbangan ini merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia dan disampaikan melalui lembaga Litbang.

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Ketiga, sumbangan fasilitas pendidikan, yakni sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

Keempat, sumbangan untuk pembinaan olahraga. Sumbangan ini merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.

Kelima, biaya pembangunan infrastruktur sosial. Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum, termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.

Baca Juga:
Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Adapun lembaga yang dimaksud dalam sumbangan dan/atau biaya jenis kedua hingga kelima merupakan lembaga pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangannya.

Namun, jika sumbangan dan/atau biaya disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana yang diberikan secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah maka syarat pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dianggap telah terpenuhi.

PMK 62/2021 menekankan sumbangan dan/atau biaya tersebut dapat diberikan baik dalam bentuk uang maupun barang. Namun, sumbangan dan/atau biaya dari wajib pajak di bidang usaha pertambangan mineral dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PMK 62/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP