PMK 62/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci jenis sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial melalui badan/lembaga tertentu yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak di bidang pertambangan mineral.
Perincian tersebut terutang dalam PMK 62/2021. Beleid ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Dalam PMK itu ditegaskan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
“Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan … termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (2) PMK 62/2021, dikutip pada Selasa (22/6/2021).
Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya tersebut meliputi 5 jenis. Pertama, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional. Sumbangan ini merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang.
Kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan (Litbang). Sumbangan ini merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia dan disampaikan melalui lembaga Litbang.
Ketiga, sumbangan fasilitas pendidikan, yakni sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.
Keempat, sumbangan untuk pembinaan olahraga. Sumbangan ini merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.
Kelima, biaya pembangunan infrastruktur sosial. Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum, termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.
Adapun lembaga yang dimaksud dalam sumbangan dan/atau biaya jenis kedua hingga kelima merupakan lembaga pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangannya.
Namun, jika sumbangan dan/atau biaya disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana yang diberikan secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah maka syarat pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dianggap telah terpenuhi.
PMK 62/2021 menekankan sumbangan dan/atau biaya tersebut dapat diberikan baik dalam bentuk uang maupun barang. Namun, sumbangan dan/atau biaya dari wajib pajak di bidang usaha pertambangan mineral dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PMK 62/2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.