PMK 62/2021

Sumbangan Ini Jadi Pengurang Penghasilan Bruto WP Pertambangan Mineral

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Juni 2021 | 17:46 WIB
Sumbangan Ini Jadi Pengurang Penghasilan Bruto WP Pertambangan Mineral

PMK 62/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci jenis sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial melalui badan/lembaga tertentu yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak di bidang pertambangan mineral.

Perincian tersebut terutang dalam PMK 62/2021. Beleid ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Dalam PMK itu ditegaskan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Baca Juga:
Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

“Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan … termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (2) PMK 62/2021, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya tersebut meliputi 5 jenis. Pertama, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional. Sumbangan ini merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang.

Kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan (Litbang). Sumbangan ini merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia dan disampaikan melalui lembaga Litbang.

Baca Juga:
Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Ketiga, sumbangan fasilitas pendidikan, yakni sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

Keempat, sumbangan untuk pembinaan olahraga. Sumbangan ini merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.

Kelima, biaya pembangunan infrastruktur sosial. Biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum, termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu Sumbangan yang Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto?

Adapun lembaga yang dimaksud dalam sumbangan dan/atau biaya jenis kedua hingga kelima merupakan lembaga pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangannya.

Namun, jika sumbangan dan/atau biaya disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana yang diberikan secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah maka syarat pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dianggap telah terpenuhi.

PMK 62/2021 menekankan sumbangan dan/atau biaya tersebut dapat diberikan baik dalam bentuk uang maupun barang. Namun, sumbangan dan/atau biaya dari wajib pajak di bidang usaha pertambangan mineral dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PMK 62/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN