MALAYSIA

Menteri Malaysia Usulkan Pengeluaran Berwisata Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 16:00 WIB
Menteri Malaysia Usulkan Pengeluaran Berwisata Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Pariwisata, Seni, dan Budaya Malaysia Datuk Seri Tiong King Sing mengusulkan pengeluaran atas wisata domestik bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Tiong mengatakan insentif pajak tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk berwisata di dalam negeri. Menurutnya, pemberian insentif ini juga dapat mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi.

"Saya telah bertemu dengan mereka [Kementerian Keuangan] untuk mengusulkan pengurangan PPh sebagai insentif bagi mereka yang melakukan perjalanan wisata domestik," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Modus Penipuan Pajak Paling Populer

Tiong menuturkan pemerintah sedang berupaya meningkatkan kunjungan wisatawan domestik untuk mendorong kinerja sektor pariwisata. Hal ini sejalan dengan program Visit Malaysia Year 2026 untuk mempromosikan pariwisata Malaysia di kancah internasional.

Menurutnya, pemberian insentif pajak bisa menjadi salah satu strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Mekanisme yang diusulkan ialah menjadikan pengeluaran berwisata domestik sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan PPh orang pribadi.

Meski demikian, lanjutnya, pemberian insentif pajak tersebut masih memerlukan koordinasi dengan kementerian terkait, terutama dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

"Pengeluaran masyarakat ini perlu diajukan untuk menjadi pengurang pajak sehingga mendorong lebih banyak warga Malaysia untuk mengunjungi destinasi di dalam negeri kita sendiri," ujarnya seperti dilansir thevibes.com.

Dalam mendorong industri pariwisata, pemerintah juga telah menjalin kesepakatan dengan maskapai penerbangan internasional, yaitu Malaysia Airlines dan Air Asia.

Kerja sama dilakukan dalam rangka membuka penerbangan langsung yang menarik dari luar negeri ke destinasi utama di Malaysia seperti Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaka, Sabah, Penang, dan Selangor.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memperketat pengawasan terhadap wisatawan asing agar tidak melakukan penyalahgunaan visa, terutama untuk menjalankan bisnis ilegal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Modus Penipuan Pajak Paling Populer

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Modus Penipuan Pajak Paling Populer

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:30 WIB SELEBRITAS

Prilly Bagikan Pengalamannya Lapor SPT Tahunan: Gampang Banget!

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Tax Regulations: Audits & Input VAT Crediting in Different Periods

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?