MALAYSIA

Menteri Malaysia Usulkan Pengeluaran Berwisata Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 16:00 WIB
Menteri Malaysia Usulkan Pengeluaran Berwisata Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Pariwisata, Seni, dan Budaya Malaysia Datuk Seri Tiong King Sing mengusulkan pengeluaran atas wisata domestik bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Tiong mengatakan insentif pajak tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk berwisata di dalam negeri. Menurutnya, pemberian insentif ini juga dapat mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi.

"Saya telah bertemu dengan mereka [Kementerian Keuangan] untuk mengusulkan pengurangan PPh sebagai insentif bagi mereka yang melakukan perjalanan wisata domestik," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Objek Pajak Diperluas, Malaysia Bidik Tambahan Penerimaan Rp17 Triliun

Tiong menuturkan pemerintah sedang berupaya meningkatkan kunjungan wisatawan domestik untuk mendorong kinerja sektor pariwisata. Hal ini sejalan dengan program Visit Malaysia Year 2026 untuk mempromosikan pariwisata Malaysia di kancah internasional.

Menurutnya, pemberian insentif pajak bisa menjadi salah satu strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Mekanisme yang diusulkan ialah menjadikan pengeluaran berwisata domestik sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan PPh orang pribadi.

Meski demikian, lanjutnya, pemberian insentif pajak tersebut masih memerlukan koordinasi dengan kementerian terkait, terutama dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

"Pengeluaran masyarakat ini perlu diajukan untuk menjadi pengurang pajak sehingga mendorong lebih banyak warga Malaysia untuk mengunjungi destinasi di dalam negeri kita sendiri," ujarnya seperti dilansir thevibes.com.

Dalam mendorong industri pariwisata, pemerintah juga telah menjalin kesepakatan dengan maskapai penerbangan internasional, yaitu Malaysia Airlines dan Air Asia.

Kerja sama dilakukan dalam rangka membuka penerbangan langsung yang menarik dari luar negeri ke destinasi utama di Malaysia seperti Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaka, Sabah, Penang, dan Selangor.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memperketat pengawasan terhadap wisatawan asing agar tidak melakukan penyalahgunaan visa, terutama untuk menjalankan bisnis ilegal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan