MALAYSIA

Menteri Malaysia Usulkan Pengeluaran Berwisata Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 16:00 WIB
Menteri Malaysia Usulkan Pengeluaran Berwisata Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Pariwisata, Seni, dan Budaya Malaysia Datuk Seri Tiong King Sing mengusulkan pengeluaran atas wisata domestik bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Tiong mengatakan insentif pajak tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk berwisata di dalam negeri. Menurutnya, pemberian insentif ini juga dapat mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi.

"Saya telah bertemu dengan mereka [Kementerian Keuangan] untuk mengusulkan pengurangan PPh sebagai insentif bagi mereka yang melakukan perjalanan wisata domestik," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tiong menuturkan pemerintah sedang berupaya meningkatkan kunjungan wisatawan domestik untuk mendorong kinerja sektor pariwisata. Hal ini sejalan dengan program Visit Malaysia Year 2026 untuk mempromosikan pariwisata Malaysia di kancah internasional.

Menurutnya, pemberian insentif pajak bisa menjadi salah satu strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Mekanisme yang diusulkan ialah menjadikan pengeluaran berwisata domestik sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan PPh orang pribadi.

Meski demikian, lanjutnya, pemberian insentif pajak tersebut masih memerlukan koordinasi dengan kementerian terkait, terutama dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pengeluaran masyarakat ini perlu diajukan untuk menjadi pengurang pajak sehingga mendorong lebih banyak warga Malaysia untuk mengunjungi destinasi di dalam negeri kita sendiri," ujarnya seperti dilansir thevibes.com.

Dalam mendorong industri pariwisata, pemerintah juga telah menjalin kesepakatan dengan maskapai penerbangan internasional, yaitu Malaysia Airlines dan Air Asia.

Kerja sama dilakukan dalam rangka membuka penerbangan langsung yang menarik dari luar negeri ke destinasi utama di Malaysia seperti Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaka, Sabah, Penang, dan Selangor.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memperketat pengawasan terhadap wisatawan asing agar tidak melakukan penyalahgunaan visa, terutama untuk menjalankan bisnis ilegal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra