PMK 90/2020

Sumbangan Dikecualikan Sebagai Objek PPh, Ini Ketentuan Terbarunya

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juli 2020 | 15:43 WIB
Sumbangan Dikecualikan Sebagai Objek PPh, Ini Ketentuan Terbarunya

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memerinci ketentuan bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dari sisi pihak penerima.

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020 yang diperuntukkan untuk mengatur kembali PMK No. 245/2008 tentang Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan dan sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.

Pada ketentuan PMK 90/2020, bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Meski demikian, terdapat pengecualian apabila pihak penerima adalah badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial.

"Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan dan penguasaan, bantuan atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial," bunyi pasal 7 PMK 90/2020, Senin (27/7/2020).

Pemerintah memberikan ilustrasi mengenai hal tersebut. Misal, SMK Pelayaran G merupakan badan pendidikan yang menerima sumbangan sebuah kapal pesiar dari PT ABC. Kapal pesiar itu memiliki harga pasar Rp500 juta dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp400 juta.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Terdapat informasi adanya hubungan penguasaan antara SMK Pelayaran G dengan PT ABC. Namun, sumbangan kapal itu tetap dikecualikan sebagai objek PPh karena SMK Pelayaran G memenuhi ketentuan pasal 7 sebagai badan pendidikan.

Selain itu, Kementerian Keuangan mengatur lebih rinci perihal pembukuan dari sumbangan yang berbentuk barang. Pada ketentuan sebelumnya, harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima sesuai dengan nilai buku dari pihak pemberi.

Kali ini, sumbangan berupa barang dibukukan oleh pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar nilai sisa buku fiskal bila pihak pemberi menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan yang dicontohkan pada contoh B.3, SMK Pelayaran G mencatat sumbangan kapal tersebut berdasarkan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp400 juta dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, bila pihak pemberi sumbangan tidak menyelenggarakan pembukuan maka pihak penerima mencatat nilai perolehan dicatat sebesar nilai lain. Bila yang disumbangkan adalah harta selain tanah atau bangunan maka nilai lain yang digunakan adalah harga pasar dari harta tersebut ketika terjadi pengalihan

Bila sumbangan yang diberikan berupa tanah atau bangunan maka nilai lain yang digunakan adalah nilai jual objek pajak (NJOP) yang tertuang pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) saat terjadinya pengalihan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila tidak terdapat SPPT PBB, nilai lain dapat didasarkan pada surat keterangan dari instansi pajak daerah terkait tempat tanah atau bangunan tersebut terdaftar.

Khusus untuk harta hibahan, harta hibahan yang diterima dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diterima oleh pihak-pihak tertentu yakni keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima.

Sama dengan perlakuan atas bantuan atau sumbangan, harta hibahan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek PPh meski terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sepanjang pihak penerima adalah badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?