PROFIL PAJAK PROVINSI SUMATRA UTARA

Sumbang 93% PAD, Kinerja Pajak Daerah Ini Masih Fluktuatif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Sumbang 93% PAD, Kinerja Pajak Daerah Ini Masih Fluktuatif

PROVINSI Sumatra Utara menjadi salah satu daerah penopang ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kegiatan ekonomi provinsi ini menyumbang hampir 5% produk domestik bruto (PDB) pada 2019. Sumatra Utara sebagai kontributor PDB terbesar setelah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Provinsi yang beribu kota di Medan ini juga memiliki berbagai destinasi wisata alam. Salah satu destinasi yang terkenal adalah Danau Toba. Danau vulkanis terbesar di dunia tersebut letaknya mengelilingi tujuh kabupaten.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA BPS Daerah Provinsi Sumatra Utara pada 2018 menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penopang utama ekonomi. Kontribusinya mencapai 21% dari total produk domestik regional bruto (PDRB).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sumatra Utara memiliki perkebunan karet, cokelat, kelapa sawit, kopi, dan kelapa yang luas. Komoditas yang dihasilkan di berbagai kabupaten/kota tersebut juga telah diekspor ke berbagai negara. Kontribusi PDRB lainnya, yaitu industri pengolahan (20%), perdagangan besar dan eceran (18%), konstruksi (14%), dan real estate (5%).


Sumber: BPS Provinsi Sumatra Utara (diolah)

Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi provinsi ini pada 2018 tercatat sebesar 5,18% (yoy), lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2017 yang sebesar 5,12% (yoy).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Merujuk pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi Sumatra Utara pada 2018 menembus Rp12,70 triliun.

Berdasarkan komposisi pendapatan dalam APBD pada 2018, dana perimbangan pemerintah pusat menjadi penopang utama pembiayaan Sumatra Utara. Kontribusinya mencapai Rp7,05 triliun atau 56% dari total pendapatan daerah.

Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi sebesar 44% dari total pendapatan daerah dengan nilai mencapai Rp5,64 triliun. Apabila struktur PAD provinsi ini diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan pencapaian senilai Rp5,22 triliun pada 2018.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Nominal tersebut menyumbang hampir keseluruhan PAD Sumatra Utara, yakni sebesar 93%. Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu senilai Rp36,61 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
KINERJA penerimaan pajak daerah Sumatra Utara selama periode 2014—2018 cenderung fluktuatif. Kendati demikian, realisasi pajak provinsi ini selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2014 tercatat senilai Rp4,05 triliun, hanya mencapai 89% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut kemudian mengalami peningkatan pada 2015 dengan perolehan senilai Rp4,43 triliun atau 93% dari target APBD.

Kinerja penerimaan pajak pada 2016 hampir menyerupai capaian tahun sebelumnya, yakni Rp4,45 triliun atau 107% dari target APBD. Hal tersebut dikarenakan target yang ditetapkan pada 2016 cenderung lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2017, kinerja penerimaan pajak Sumatra Utara kembali mengalami peningkatan mencapai Rp4,82 triliun. Terakhir pada 2018, kinerja penerimaan pajak terhadap target mengalami penurunan menjadi 100 atau Rp5,22 triliun berdasarkan nominal.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, pajak kendaraan bermotor (PKB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Sumatra Utara, yakni senilai Rp2,04 triliun pada 2018.

Kontributor terbesar berikutnya disusul oleh pungutan kendaraan bermotor lain, yaitu bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp1,43 triliun dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp879,81 miliar.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selain itu, pajak rokok juga membukukan realisasi yang tinggi senilai Rp820.82 miliar. Di sisi lain, pajak air permukaan menjadi kontributor paling rendah pada 2018 dengan realisasi senilai Rp43,85 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah provinsi ini diatur melalui Perda Provinsi Sumatra Utara Nomor 1 Tahun 2011 s.t.d.t.d Perda Provinsi Sumatra Utara No. 1 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah serta Perda Provinsi Sumatra Utara No. 12 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis kendaraan bermotor.
  3. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi, umum, sosial pemerintah dan alat berat).

Provinsi Sumatra Utara menerapkan tarif progresif pada jenis pajak kendaraan bermotor. Besarnya tarif progresif dikenakan pada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Untuk kendaraan roda dua kepemilikan kedua, tarif progresif dipatok sebesar 2% dan kendaraan roda empat dikenakan sebesar 2,5%. Bagi kepemilikan ketiga dan seterusnya, baik jenis kendaraan roda dua maupun empat, tarifnya meningkat sebesar 0,5%.

Sementara itu, untuk BBNKB pribadi, tarif ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak daerahnya ditetapkan 0,5% pada penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Sumatra Utara mencapai 1,02% pada 2018.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Adapun rata-rata tax ratio untuk seluruh provinsi di Indonesia pada 2018 berada pada kisaran angka 0,88%. Indikator ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi Sumatra Utara masih cenderung lebih tinggi apabila dibandingkan seluruh provinsi secara rata-rata.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Provinsi Sumatra Utara No. 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak di daerah ini ialah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi seputar pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan melalui laman resmi BPPRD Sumatra Utara di situs http://bpprd.sumutprov.go.id/website/ .

Dengan mottoProfesional, Pelayanan Prima, Berdaya Saing’ yang dimilikinya, BPPRD Sumatra Utara terus berupaya untuk mengoptimalisasi layanan pajak daerah melalui beberapa inovasi.

Dari sisi administrasi, BPPRD telah menyediakan platform e-Government sebagai wujud transparansi informasi pajak daerah. Adapun beberapa platform yang dimaksud antara lain, e-Samsat, e-PBBKB, dan e-Pajak APU. Aplikasi tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Dalam mempermudah pembayaran pajak, BPPRD telah bekerja sama dengan Bank Sumatra Utara (Bank Sumut). Wajib pajak daerah dapat menyetor kewajiban pajaknya melalui seluruh jaringan kantor, ATM, dan e-Channel dari Bank Sumut.

Selain itu, bank pembangunan daerah ini juga mengembangkan aplikasi e-Samsat Paten dan Sumut Go-Samsat untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB, termasuk pembayaran bea pengurusan STNK.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 September 2021 | 03:52 WIB

Admin mau tanyak data PKB sama PAD sumut lihatnya dimana ya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja