PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Sultra Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Sultra Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) 268/2023, pemutihan PKB diperpanjang hingga akhir September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara Muhammad Djudul mengatakan program pemutihan PKB diperpanjang untuk mengoptimalkan penerimaan dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Kebijakan pemutihan PKB, baik roda 4 maupun roda 2 diperpanjang sampai 30 September mendatang," ujar Djudul, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto kopi KTP, STNK asli, dan BPKB baik asli ataupun foto kopi. Bila STNK hilang, wajib pajak perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.

Fasilitas pemutihan PKB dapat diperoleh wajib pajak dengan melunasi tunggakan secara tunai di unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda atau secara nontunai melalui aplikasi SIS Online Samsat Sulawesi Tenggara.

"Untuk itu, manfaatkan kebijakan pemerintah ini dengan baik," kata Djudul seperti dilansir kendaripos.fajar.co.id.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Selain memberikan fasilitas pemutihan denda PKB, Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Jadi segera tuntaskan kewajiban pajak," kata Djudul. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi