PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Sultra Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Sultra Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) 268/2023, pemutihan PKB diperpanjang hingga akhir September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara Muhammad Djudul mengatakan program pemutihan PKB diperpanjang untuk mengoptimalkan penerimaan dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Kebijakan pemutihan PKB, baik roda 4 maupun roda 2 diperpanjang sampai 30 September mendatang," ujar Djudul, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto kopi KTP, STNK asli, dan BPKB baik asli ataupun foto kopi. Bila STNK hilang, wajib pajak perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.

Fasilitas pemutihan PKB dapat diperoleh wajib pajak dengan melunasi tunggakan secara tunai di unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda atau secara nontunai melalui aplikasi SIS Online Samsat Sulawesi Tenggara.

"Untuk itu, manfaatkan kebijakan pemerintah ini dengan baik," kata Djudul seperti dilansir kendaripos.fajar.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain memberikan fasilitas pemutihan denda PKB, Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Jadi segera tuntaskan kewajiban pajak," kata Djudul. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja