PENERIMAAN PAJAK

Suku Bunga Bank Naik, Setoran Pajak Jasa Keuangan Ikut Naik

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:51 WIB
Suku Bunga Bank Naik, Setoran Pajak Jasa Keuangan Ikut Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami lonjakan berkat kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Pada Januari 2023, setoran pajak dari jasa keuangan dan asuransi tercatat tumbuh 53,1% (year on year/yoy)) dan memberikan kontribusi sebesar 10,2% terhadap total penerimaan pajak.

"Ini lonjakan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang juga sudah pulih dengan [pertumbuhan] 28,9%," ujar Sri Mulyani, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk diketahui, BI tercatat meningkatkan suku bunga acuan secara bertahap dalam waktu 5 bulan sejak Agustus tahun lalu. Saat ini, BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) berada pada level 5,75%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan sebelumnya yang sebesar 3,5%.

Kala itu, BI berpandangan kenaikan suku bunga acuan diperlukan sebagai langkah preemptive dan forward looking guna memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi.

Walaupun inflasi secara umum melewati sasaran 2% sampai dengan 4%, BI menargetkan inflasi inti tetap terjaga dalam sasaran tersebut melalui peningkatan suku bunga acuan. Sejalan dengan komitmen tersebut, Indonesia mencatatkan inflasi sebesar 5,51% pada 2022 dengan inflasi inti mencapai 3,36%.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

BI menargetkan inflasi akan kembali ke sasaran 2% hingga 4% pada semester II/2023 dengan inflasi inti yang tetap terjaga dalam sasaran tersebut pada semester I/2023.

Selain meningkatkan suku bunga acuan, pengendalian inflasi akan dilakukan oleh pemerintah dan BI lewat mitigasi inflasi komponen volatile food pada hari besar keagamaan nasional (HKBN) penguatan ketahanan pangan, penguatan ketersediaan data pangan, dan sinergi komunikasi guna menjaga ekspektasi inflasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?