PENERIMAAN PAJAK

Suku Bunga Bank Naik, Setoran Pajak Jasa Keuangan Ikut Naik

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:51 WIB
Suku Bunga Bank Naik, Setoran Pajak Jasa Keuangan Ikut Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami lonjakan berkat kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Pada Januari 2023, setoran pajak dari jasa keuangan dan asuransi tercatat tumbuh 53,1% (year on year/yoy)) dan memberikan kontribusi sebesar 10,2% terhadap total penerimaan pajak.

"Ini lonjakan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang juga sudah pulih dengan [pertumbuhan] 28,9%," ujar Sri Mulyani, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Untuk diketahui, BI tercatat meningkatkan suku bunga acuan secara bertahap dalam waktu 5 bulan sejak Agustus tahun lalu. Saat ini, BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) berada pada level 5,75%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan sebelumnya yang sebesar 3,5%.

Kala itu, BI berpandangan kenaikan suku bunga acuan diperlukan sebagai langkah preemptive dan forward looking guna memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi.

Walaupun inflasi secara umum melewati sasaran 2% sampai dengan 4%, BI menargetkan inflasi inti tetap terjaga dalam sasaran tersebut melalui peningkatan suku bunga acuan. Sejalan dengan komitmen tersebut, Indonesia mencatatkan inflasi sebesar 5,51% pada 2022 dengan inflasi inti mencapai 3,36%.

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

BI menargetkan inflasi akan kembali ke sasaran 2% hingga 4% pada semester II/2023 dengan inflasi inti yang tetap terjaga dalam sasaran tersebut pada semester I/2023.

Selain meningkatkan suku bunga acuan, pengendalian inflasi akan dilakukan oleh pemerintah dan BI lewat mitigasi inflasi komponen volatile food pada hari besar keagamaan nasional (HKBN) penguatan ketahanan pangan, penguatan ketersediaan data pangan, dan sinergi komunikasi guna menjaga ekspektasi inflasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN