KEPABEANAN

Suka Belanja Online? Bea Cukai Ingatkan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 13:00 WIB
Suka Belanja Online? Bea Cukai Ingatkan Ini

Unggahan akun @beacukairi dalam Instagram Story. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas walaupun dalam periode libur Lebaran.

Melalui unggahannya di media sosial Instagram, DJBC menyebut upaya penipuan tidak mengenal hari libur. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada agar terhindar dari bahaya penipuan tersebut.

"Dear Sahabat BC, pelaku penipuan tidak mengenai hari libur. Jangan sampai kena tipu, ya!" tulis akun @beacukairi dalam Instagram Story, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

DJBC menyatakan masyarakat perlu berhati-hati dalam berbelanja online, khususnya pada periode Lebaran. Kewaspadaan itu diperlukan utamanya pada toko online yang menjual barang dengan iming-iming harga murah. Biasanya, skema itu menjadi langkah awal para penipu memikat calon korbannya.

Selain itu, masyarakat juga harus lebih selektif memilih online shop dengan mengutamakan situs terdaftar yang penjualnya sudah terverifikasi dan memiliki catatan transaksi baik. Kewaspadaan pada toko online bodong akan menghindarkan masyarakat dari risiko penipuan.

Ketika masyarakat telanjur bertransaksi dengan penipu, biasanya mereka akan meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan DJBC. Setelah itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas DJBC agar segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Pada Maret 2022, DJBC mencatat telah menerima 657 pengaduan yang masuk melalui contact center dan media sosial. Dari angka tersebut, 316 aduan di antaranya terkait dengan penipuan toko online.

Apabila diperinci, 657 aduan yang diterima DJBC tersebut terdiri atas 358 pengaduan kategori penipuan material dan 299 pengaduan lainnya masuk kategori penipuan nonmaterial. Penipuan material yakni sudah menyebabkan kerugian pada korban, sedangkan nonmaterial belum sampai menyebabkan kerugian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi