ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Tahu Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online? Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 15:07 WIB
Sudah Tahu Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online? Ini Isinya

Logo Rumah Konfirmasi Dokumen. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah meluncurkan single login, Ditjen Pajak (DJP) menambahkan layanan Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Ada dua fitur yang tersedia dalam Rumah Konfirmasi Dokumen, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

“Fitur Konfirmasi Dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang di terbitkan DJP,” demikian penjelasan otoritas dalam DJP Online.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk saat ini, dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya di fitur Konfirmasi Dokumen adalah Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan (PP23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)

Wajib pajak, sambung DJP, dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Selanjutnya, fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Baca artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

“Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pembayaran pajak dengan melakukan input kode billing atau NTPN dari bukti pembayaran,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?