KEBIJAKAN BEA CUKAI

Sudah Serba Online, DJBC Lakukan Ini Jika Terima Keberatan Manual

Dian Kurniati | Minggu, 23 April 2023 | 09:30 WIB
Sudah Serba Online, DJBC Lakukan Ini Jika Terima Keberatan Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik sejak 1 Januari 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengguna jasa dapat menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai melalui aplikasi yang telah disediakan. Melalui aplikasi, lanjutnya, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Jika ada permohonan keberatan yang diajukan secara manual, akan diarahkan oleh pegawai pada kantor terkait untuk melakukan pengajuan permohonan keberatan secara online," katanya, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Sebelumnya, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Ketentuan itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun ini.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Keberatan ini dapat disampaikan dengan mengakses portal.beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan (user kepabeanan). Sementara pada pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan (user nonkepabeanan), dapat mengajukannya melalui website siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.

Pada user kepabeanan, penyampaian keberatan dimulai dengan membuka laman portal.beacukai.go.id. Kemudian, pengguna dapat membuka menu Bendahara Online dan memilih perekaman keberatan.

Proses lantas berlanjut dengan mengisi formulir keberatan secara benar dan lengkap, serta mengeklik tombol kirim. Status perkembangan permohonan keberatan dapat dilihat pada menu Browse Keberatan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sedangkan pada user nonkepabeanan, penyampaian keberatan dapat diawali dengan membuka website siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Setelahnya, pengguna harus mengisi formulir keberatan secara lengkap dan benar, sebelum mengeklik tombol simpan untuk mengajukan keberatan.

Nantinya, pengguna akan menerima bukti tanda terima elektronik dan QR code pengajuan keberatan melalui email. QR code itulah yang dapat digunakan untuk melihat status perkembangan pengajuan keberatan.

"Kecuali untuk keberatan atas KEP BDN yang diatur dalam PMK 178/2019, permohonan keberatannya masih harus diajukan secara manual melalui kantor penerbit KEP BDN," ujar Nirwala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP