Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik sejak 1 Januari 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengguna jasa dapat menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai melalui aplikasi yang telah disediakan. Melalui aplikasi, lanjutnya, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Jika ada permohonan keberatan yang diajukan secara manual, akan diarahkan oleh pegawai pada kantor terkait untuk melakukan pengajuan permohonan keberatan secara online," katanya, dikutip pada Minggu (23/4/2023).
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.
Sebelumnya, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.
Ketentuan itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun ini.
Keberatan ini dapat disampaikan dengan mengakses portal.beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan (user kepabeanan). Sementara pada pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan (user nonkepabeanan), dapat mengajukannya melalui website siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.
Pada user kepabeanan, penyampaian keberatan dimulai dengan membuka laman portal.beacukai.go.id. Kemudian, pengguna dapat membuka menu Bendahara Online dan memilih perekaman keberatan.
Proses lantas berlanjut dengan mengisi formulir keberatan secara benar dan lengkap, serta mengeklik tombol kirim. Status perkembangan permohonan keberatan dapat dilihat pada menu Browse Keberatan.
Sedangkan pada user nonkepabeanan, penyampaian keberatan dapat diawali dengan membuka website siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Setelahnya, pengguna harus mengisi formulir keberatan secara lengkap dan benar, sebelum mengeklik tombol simpan untuk mengajukan keberatan.
Nantinya, pengguna akan menerima bukti tanda terima elektronik dan QR code pengajuan keberatan melalui email. QR code itulah yang dapat digunakan untuk melihat status perkembangan pengajuan keberatan.
"Kecuali untuk keberatan atas KEP BDN yang diatur dalam PMK 178/2019, permohonan keberatannya masih harus diajukan secara manual melalui kantor penerbit KEP BDN," ujar Nirwala. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.