KEBIJAKAN BEA CUKAI

Sudah Serba Online, DJBC Lakukan Ini Jika Terima Keberatan Manual

Dian Kurniati | Minggu, 23 April 2023 | 09:30 WIB
Sudah Serba Online, DJBC Lakukan Ini Jika Terima Keberatan Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik sejak 1 Januari 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengguna jasa dapat menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai melalui aplikasi yang telah disediakan. Melalui aplikasi, lanjutnya, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Jika ada permohonan keberatan yang diajukan secara manual, akan diarahkan oleh pegawai pada kantor terkait untuk melakukan pengajuan permohonan keberatan secara online," katanya, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Sebelumnya, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Ketentuan itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun ini.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Keberatan ini dapat disampaikan dengan mengakses portal.beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan (user kepabeanan). Sementara pada pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan (user nonkepabeanan), dapat mengajukannya melalui website siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.

Pada user kepabeanan, penyampaian keberatan dimulai dengan membuka laman portal.beacukai.go.id. Kemudian, pengguna dapat membuka menu Bendahara Online dan memilih perekaman keberatan.

Proses lantas berlanjut dengan mengisi formulir keberatan secara benar dan lengkap, serta mengeklik tombol kirim. Status perkembangan permohonan keberatan dapat dilihat pada menu Browse Keberatan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sedangkan pada user nonkepabeanan, penyampaian keberatan dapat diawali dengan membuka website siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Setelahnya, pengguna harus mengisi formulir keberatan secara lengkap dan benar, sebelum mengeklik tombol simpan untuk mengajukan keberatan.

Nantinya, pengguna akan menerima bukti tanda terima elektronik dan QR code pengajuan keberatan melalui email. QR code itulah yang dapat digunakan untuk melihat status perkembangan pengajuan keberatan.

"Kecuali untuk keberatan atas KEP BDN yang diatur dalam PMK 178/2019, permohonan keberatannya masih harus diajukan secara manual melalui kantor penerbit KEP BDN," ujar Nirwala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra