REFORMASI PERPAJAKAN

Sudah Mulai Kerja, Tim Pelaksana PSIAP Dapat Pesan dari Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 10:37 WIB
Sudah Mulai Kerja, Tim Pelaksana PSIAP Dapat Pesan dari Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembekalan kepada tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sejumlah pesan kepada tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang mulai bekerja bulan ini.

Dia menyebut tim pelaksana PSIAP mempunyai misi bersejarah bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menjamin penerimaan pajak yang berkelanjutan pada masa depan. Tim yang mencakup 169 pegawai Kemenkeu ini diharapkan dapat menuntaskan pembaruan coretax system pada 2024.

“Bisakah Anda akan menjawab kebutuhan Indonesia untuk bisa menjamin pendapatan negara dari pajak yang memadai, yang mencukupi mendanai kebutuhan Republik Indonesia yang begitu banyak, begitu beragam?" katanya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani menuturkan pembaruan coretax system merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses reformasi perpajakan sejak 40 tahun silam dengan berbagai perubahan regulasi perpajakan. Langkah ini dilanjutkan dengan pembentukan tim reformasi perpajakan.

Mengingat pentingnya agenda pembaruan sistem administrasi perpajakan, dia berpesan kepada tim pelaksana PSIAP agar mampu berpikir secara kreatif dan cerdas untuk mengawal agenda kelanjutan reformasi perpajakan.

Kerja kolektif, sambung Sri Mulyani, merupakan modal yang harus dimiliki tim pelaksana PSIAP agar mampu menghasilkan sistem administrasi yang mendukung kerja otoritas dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurutnya, terdapat dua fokus utama dari tim pelaksana PSIAP. Pertama, mematikan pembaruan sistem administrasi perpajakan mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. Kedua, mendorong tax ratio bergerak naik.

"Ikhtiar itu tidak terlepas dari keinginan dan tujuan kita untuk membuat DJP menjadi institusi yang mumpuni dalam tugasnya menjadi tulang punggung dari republik ini. Jadi kalau sekarang kita membentuk tim PSIAP, itu juga merupakan kelanjutan dari ikhtiar reformasi," terangnya.

Sri Mulyani berharap kerja tim PSIAP mampu mewujudkan sebuah pondasi sistem perpajakan Indonesia yang benar-benar efektif, efisien, andal, dan adil. Dengan demikian, penerimaan negara makin membaik.

"169 pegawai yang menjadi bagian dari tim PSIAP ini harus bisa mengelola individual thinking, kreatifitas, ide, dan merangkainya dalam kerja sama tim untuk tujuan bersama," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN