REFORMASI PERPAJAKAN

Sudah Mulai Kerja, Tim Pelaksana PSIAP Dapat Pesan dari Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 10:37 WIB
Sudah Mulai Kerja, Tim Pelaksana PSIAP Dapat Pesan dari Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembekalan kepada tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sejumlah pesan kepada tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang mulai bekerja bulan ini.

Dia menyebut tim pelaksana PSIAP mempunyai misi bersejarah bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menjamin penerimaan pajak yang berkelanjutan pada masa depan. Tim yang mencakup 169 pegawai Kemenkeu ini diharapkan dapat menuntaskan pembaruan coretax system pada 2024.

“Bisakah Anda akan menjawab kebutuhan Indonesia untuk bisa menjamin pendapatan negara dari pajak yang memadai, yang mencukupi mendanai kebutuhan Republik Indonesia yang begitu banyak, begitu beragam?" katanya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan pembaruan coretax system merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses reformasi perpajakan sejak 40 tahun silam dengan berbagai perubahan regulasi perpajakan. Langkah ini dilanjutkan dengan pembentukan tim reformasi perpajakan.

Mengingat pentingnya agenda pembaruan sistem administrasi perpajakan, dia berpesan kepada tim pelaksana PSIAP agar mampu berpikir secara kreatif dan cerdas untuk mengawal agenda kelanjutan reformasi perpajakan.

Kerja kolektif, sambung Sri Mulyani, merupakan modal yang harus dimiliki tim pelaksana PSIAP agar mampu menghasilkan sistem administrasi yang mendukung kerja otoritas dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurutnya, terdapat dua fokus utama dari tim pelaksana PSIAP. Pertama, mematikan pembaruan sistem administrasi perpajakan mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. Kedua, mendorong tax ratio bergerak naik.

"Ikhtiar itu tidak terlepas dari keinginan dan tujuan kita untuk membuat DJP menjadi institusi yang mumpuni dalam tugasnya menjadi tulang punggung dari republik ini. Jadi kalau sekarang kita membentuk tim PSIAP, itu juga merupakan kelanjutan dari ikhtiar reformasi," terangnya.

Sri Mulyani berharap kerja tim PSIAP mampu mewujudkan sebuah pondasi sistem perpajakan Indonesia yang benar-benar efektif, efisien, andal, dan adil. Dengan demikian, penerimaan negara makin membaik.

"169 pegawai yang menjadi bagian dari tim PSIAP ini harus bisa mengelola individual thinking, kreatifitas, ide, dan merangkainya dalam kerja sama tim untuk tujuan bersama," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci