FILIPINA

Sudah Mendesak, Perusahaan Media Cetak Minta Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 31 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Sudah Mendesak, Perusahaan Media Cetak Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pengusaha media cetak Filipina yang tergabung dalam United Print Media Group (UPMG) meminta pemerintah untuk memberikan keringanan pajak.

UPMG menyatakan industri media cetak telah berjuang keras untuk bertahan selama pandemi Covid-19. Menurut mereka, pemerintah perlu memberikan dukungan berupa keringanan pajak agar korporasi media cetak tidak mati.

"Sudah saatnya pemerintah membantu industri ini. Dengan stimulus pajak yang tepat dan kemitraan dengan sektor pendidikan, media cetak akan kembali bangkit," sebut UMPG, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

UPMG meminta setidaknya dua jenis keringanan pajak antara lain penurunan pajak penghasilan (PPh) dan pembebasan PPN. Menurutnya, insentif pajak tersebut dapat dimasukkan ke dalam RUU Industri Kreatif atau melalui RUU khusus untuk industri media cetak.

Tak ketinggalan, UPMG juga meminta anggota parlemen untuk dapat mendukung penurunan tarif PPh badan untuk industri media cetak menjadi 15% dari 25%. Adapun tarif PPh sebesar 25% diatur dalam UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan.

Mereka berpanjangan tarif PPh yang lebih rendah akan memungkinkan industri media cetak lebih banyak berinvestasi, baik pada regenerasi mesin maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam hal jurnalistik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selanjutnya, UPMG meminta pemerintah membebaskan PPN atas kertas dan tinta, serta iklan yang dibayar perusahaan dan pemerintah. Dengan kedua insentif pajak tersebut, industri media cetak dapat menurunkan biaya produksi dan menarik lebih banyak iklan.

"Biaya kertas dan tinta menjadi beban dalam pencetakan, sedangkan layanan periklanan adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi industri media cetak," kata UPMG seperti dilansir business.inquirer.net.

Selain pajak, pengusaha media cetak juga berharap produk beritanya bisa masuk dalam mata pelajaran di sekolah sehingga permintaan dari kalangan akademik kembali meningkat.

UPMG meminta kerja sama antara media cetak dan Departemen Pendidikan dan Komisi Pendidikan Tinggi diperkuat sehingga pelaku industri dapat memperoleh manfaat lebih banyak dari kemitraan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan