FILIPINA

Sudah Mendesak, Perusahaan Media Cetak Minta Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 31 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Sudah Mendesak, Perusahaan Media Cetak Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pengusaha media cetak Filipina yang tergabung dalam United Print Media Group (UPMG) meminta pemerintah untuk memberikan keringanan pajak.

UPMG menyatakan industri media cetak telah berjuang keras untuk bertahan selama pandemi Covid-19. Menurut mereka, pemerintah perlu memberikan dukungan berupa keringanan pajak agar korporasi media cetak tidak mati.

"Sudah saatnya pemerintah membantu industri ini. Dengan stimulus pajak yang tepat dan kemitraan dengan sektor pendidikan, media cetak akan kembali bangkit," sebut UMPG, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

UPMG meminta setidaknya dua jenis keringanan pajak antara lain penurunan pajak penghasilan (PPh) dan pembebasan PPN. Menurutnya, insentif pajak tersebut dapat dimasukkan ke dalam RUU Industri Kreatif atau melalui RUU khusus untuk industri media cetak.

Tak ketinggalan, UPMG juga meminta anggota parlemen untuk dapat mendukung penurunan tarif PPh badan untuk industri media cetak menjadi 15% dari 25%. Adapun tarif PPh sebesar 25% diatur dalam UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan.

Mereka berpanjangan tarif PPh yang lebih rendah akan memungkinkan industri media cetak lebih banyak berinvestasi, baik pada regenerasi mesin maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam hal jurnalistik.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, UPMG meminta pemerintah membebaskan PPN atas kertas dan tinta, serta iklan yang dibayar perusahaan dan pemerintah. Dengan kedua insentif pajak tersebut, industri media cetak dapat menurunkan biaya produksi dan menarik lebih banyak iklan.

"Biaya kertas dan tinta menjadi beban dalam pencetakan, sedangkan layanan periklanan adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi industri media cetak," kata UPMG seperti dilansir business.inquirer.net.

Selain pajak, pengusaha media cetak juga berharap produk beritanya bisa masuk dalam mata pelajaran di sekolah sehingga permintaan dari kalangan akademik kembali meningkat.

UPMG meminta kerja sama antara media cetak dan Departemen Pendidikan dan Komisi Pendidikan Tinggi diperkuat sehingga pelaku industri dapat memperoleh manfaat lebih banyak dari kemitraan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN