UU HKPD

Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU HKPD Resmi Diundangkan

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 10:47 WIB
Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU HKPD Resmi Diundangkan

Tampilan halaman depan UU 1/2022 tentang HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dokumen UU 1/2022 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan per 5 Januari 2022.

"Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," bunyi bagian pertimbangan UU 1/2022, dikutip Rabu (12/1/2022).

Dengan diundangkannya UU 1/2022, terdapat 2 UU yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. UU yang dimaksud antara lain UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara umum, terdapat 4 ketentuan besar pada UU HKPD yakni tentang pajak dan retribusi daerah, transfer ke daerah dan dana desa, pengelolaan belanja daerah, dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam hal perpajakan, pemerintah pusat berencana memperkuat local taxing power melalui penurunan biaya administrasi dan biaya kepatuhan serta perluasan basis pajak, khususnya bagi kabupaten/kota.

Pajak daerah berbasis konsumsi seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tak hanya diintegrasikan, objek PBJT juga diperluas dan diselaraskan dengan objek PPN guna mencegah terjadinya duplikasi pemungutan pajak.

Selanjutnya, kabupaten/kota juga mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen PKB dan opsen BBNKB. Opsen dirancang sebagai pengganti dari skema bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.

Sebaliknya, provinsi mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) guna meningkatkan pengawasan atas kegiatan tambang di daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Seluruh ketentuan pajak pada UU HKPD akan diterapkan secara bertahap. Pada Pasal 187 huruf b, UU HKPD mengatur perda pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Khusus mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB, seluruh ketentuan ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja