UU HKPD

Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU HKPD Resmi Diundangkan

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 10:47 WIB
Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU HKPD Resmi Diundangkan

Tampilan halaman depan UU 1/2022 tentang HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dokumen UU 1/2022 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan per 5 Januari 2022.

"Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," bunyi bagian pertimbangan UU 1/2022, dikutip Rabu (12/1/2022).

Dengan diundangkannya UU 1/2022, terdapat 2 UU yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. UU yang dimaksud antara lain UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Secara umum, terdapat 4 ketentuan besar pada UU HKPD yakni tentang pajak dan retribusi daerah, transfer ke daerah dan dana desa, pengelolaan belanja daerah, dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam hal perpajakan, pemerintah pusat berencana memperkuat local taxing power melalui penurunan biaya administrasi dan biaya kepatuhan serta perluasan basis pajak, khususnya bagi kabupaten/kota.

Pajak daerah berbasis konsumsi seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tak hanya diintegrasikan, objek PBJT juga diperluas dan diselaraskan dengan objek PPN guna mencegah terjadinya duplikasi pemungutan pajak.

Selanjutnya, kabupaten/kota juga mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen PKB dan opsen BBNKB. Opsen dirancang sebagai pengganti dari skema bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.

Sebaliknya, provinsi mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) guna meningkatkan pengawasan atas kegiatan tambang di daerah.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Seluruh ketentuan pajak pada UU HKPD akan diterapkan secara bertahap. Pada Pasal 187 huruf b, UU HKPD mengatur perda pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Khusus mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB, seluruh ketentuan ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?