PROVINSI BENGKULU

Sudah Disetujui Gubernur, Pemutihan Pajak Digelar Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Mei 2024 | 10:30 WIB
Sudah Disetujui Gubernur, Pemutihan Pajak Digelar Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemprov Bengkulu berencana menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam waktu dekat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan pemutihan PKB rencananya akan digelar hingga akhir tahun.

"Berdasarkan hasil evaluasi dari awal tahun sampai saat ini Mei, kami melihat juga referensi di beberapa provinsi yang ada di Indonesia masih melakukan perpanjangan pemutihan pajak," ujar Haryadi, dikutip Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Haryadi pun mengatakan gubernur telah memberikan persetujuan atas rencana pemutihan PKB. Program tersebut diperlukan guna merespons aspirasi masyarakat Provinsi Bengkulu yang masih mengharapkan adanya pemutihan PKB pada tahun ini.

Haryadi pun berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan PKB sebaik mungkin ketika program tersebut resmi diselenggarakan oleh pemprov.

"Ternyata Pak Gubernur menyetujui untuk melakukan kembali pemutihan PKB di 2024 ini. Insyaallah nanti segera kami sosialisasikan untuk segera diberlakukan waktunya sampai akhir 2024," ujar Haryadi seperti dilansir motorplus-online.com.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk diketahui, Pemprov Bengkulu sempat menggelar pemutihan PKB selama 6 bulan pada tahun lalu. Program tersebut digelar mulai 1 Mei hingga 30 November 2023.

Pemprov Bengkulu mencatat total PKB sekaligus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terkumpul berkat kebijakan tersebut mencapai Rp83,28 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP