PEMILU 2024

Sudah Diatur UU, Format Debat Capres 2024 Tidak Banyak Berubah

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 19:00 WIB
Sudah Diatur UU, Format Debat Capres 2024 Tidak Banyak Berubah

Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) bergandengan tangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10/2023). Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dan makan siang bersama dengan tiga bakal calon presiden. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres kali ini tidak akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan format pada pilpres sebelumnya.

Pasalnya, debat capres-cawapres adalah satu bentuk metode kampanye pemilu yang formatnya telah diatur secara terperinci dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu 3 kali untuk debat capres dan 2 kali debat antarcawapres," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Mengingat pasangan capres-cawapres baru ditetapkan oleh KPU pada hari ini, Hasyim mengatakan pihaknya belum menggelar pembicaraan dengan tim dari masing-masing pasangan capres-cawapres.

"Topik-topik apa saja yang akan menjadi bahan dalam perdebatan capres-cawapres di UU Pemilu itu ruang lingkupnya sudah ditentukan. Tentunya kami memohon bantuan para pihak yang kompeten pada bidang tersebut untuk menjadi panelis," ujar Hasyim.

Merujuk pada Pasal 277 UU Pemilu, debat capres-cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional lewat lembaga penyiaran publik. Dalam penyelenggaraan debat, capres-cawapres dapat menghadirkan audiens dengan jumlah terbatas.

Baca Juga:
Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang tidak memihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Moderator yang dipilih KPU harus disetujui oleh para pasangan capres-cawapres.

Adapun materi debat adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB PIDATO PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:58 WIB PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerindra Sebut Tokoh yang Dipanggil Prabowo Belum Pasti Masuk Kabinet

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja