PEMILU 2024

Sudah Diatur UU, Format Debat Capres 2024 Tidak Banyak Berubah

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 19:00 WIB
Sudah Diatur UU, Format Debat Capres 2024 Tidak Banyak Berubah

Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) bergandengan tangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10/2023). Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dan makan siang bersama dengan tiga bakal calon presiden. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres kali ini tidak akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan format pada pilpres sebelumnya.

Pasalnya, debat capres-cawapres adalah satu bentuk metode kampanye pemilu yang formatnya telah diatur secara terperinci dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu 3 kali untuk debat capres dan 2 kali debat antarcawapres," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Mengingat pasangan capres-cawapres baru ditetapkan oleh KPU pada hari ini, Hasyim mengatakan pihaknya belum menggelar pembicaraan dengan tim dari masing-masing pasangan capres-cawapres.

"Topik-topik apa saja yang akan menjadi bahan dalam perdebatan capres-cawapres di UU Pemilu itu ruang lingkupnya sudah ditentukan. Tentunya kami memohon bantuan para pihak yang kompeten pada bidang tersebut untuk menjadi panelis," ujar Hasyim.

Merujuk pada Pasal 277 UU Pemilu, debat capres-cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional lewat lembaga penyiaran publik. Dalam penyelenggaraan debat, capres-cawapres dapat menghadirkan audiens dengan jumlah terbatas.

Baca Juga:
Makan Siang Gratis, Tiap Anak Cuma Dapat Jatah Rp10.000 per Hari

Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang tidak memihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Moderator yang dipilih KPU harus disetujui oleh para pasangan capres-cawapres.

Adapun materi debat adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Sabtu, 30 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis, Tiap Anak Cuma Dapat Jatah Rp10.000 per Hari

Jumat, 22 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra