KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis, Tiap Anak Cuma Dapat Jatah Rp10.000 per Hari

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 November 2024 | 08:00 WIB
Makan Siang Gratis, Tiap Anak Cuma Dapat Jatah Rp10.000 per Hari

Petugas membagikan makanan gratis kepada siswa di SDN Sirahcai, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (18/11/2024). Untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang direncanakan pemerintah pusat, Pemprov Jabar akan memanfaatkan bahan baku lokal yang dipasok dari 27 kabupaten/kota di wilayahnya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Anggaran makan bergizi gratis (MBG) ditetapkan hanya senilai Rp10.000 per anak per hari. Nilai tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas.

Prabowo mengatakan awalnya pemerintah akan mengalokasikan anggaran MBG senilai Rp15.000 per anak per hari. Namun, nominal tersebut tidak mungkin dicapai karena keterbatasan anggaran.

"Kita ingin Rp15.000, tetapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi," ujar Prabowo, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Menurut Prabowo, kebanyakan keluarga berpenghasilan menengah ke bawah memiliki 3 hingga 4 anak. Dengan demikian, keluarga tersebut bakal menerima bantuan dalam bentuk MBG senilai Rp30.000 hingga Rp40.000 per hari.

"Kalau 1 bulan ini bisa Rp2,7 juta. Jadi kalau ini semua dengan bansos lainnya termasuk program keluarga harapan (PKH) dan bantuan-bantuan lain, saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat di antaranya kelompok buruh sudah sangat maksimal untuk saat ini," ujar Prabowo.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp71 triliun untuk melaksanakan program MBG. Program ini akan dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Badan baru ini tersebut memiliki 1 tugas, yakni melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Pemenuhan gizi nasional dilaksanakan atas peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Merujuk pada Nota Keuangan APBN 2025, program makan bergizi gratis diklaim bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1% dan menyerap sekitar 820.000 tenaga kerja di daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak