KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis, Tiap Anak Cuma Dapat Jatah Rp10.000 per Hari

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 November 2024 | 08:00 WIB
Makan Siang Gratis, Tiap Anak Cuma Dapat Jatah Rp10.000 per Hari

Petugas membagikan makanan gratis kepada siswa di SDN Sirahcai, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (18/11/2024). Untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang direncanakan pemerintah pusat, Pemprov Jabar akan memanfaatkan bahan baku lokal yang dipasok dari 27 kabupaten/kota di wilayahnya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Anggaran makan bergizi gratis (MBG) ditetapkan hanya senilai Rp10.000 per anak per hari. Nilai tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas.

Prabowo mengatakan awalnya pemerintah akan mengalokasikan anggaran MBG senilai Rp15.000 per anak per hari. Namun, nominal tersebut tidak mungkin dicapai karena keterbatasan anggaran.

"Kita ingin Rp15.000, tetapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi," ujar Prabowo, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Menurut Prabowo, kebanyakan keluarga berpenghasilan menengah ke bawah memiliki 3 hingga 4 anak. Dengan demikian, keluarga tersebut bakal menerima bantuan dalam bentuk MBG senilai Rp30.000 hingga Rp40.000 per hari.

"Kalau 1 bulan ini bisa Rp2,7 juta. Jadi kalau ini semua dengan bansos lainnya termasuk program keluarga harapan (PKH) dan bantuan-bantuan lain, saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat di antaranya kelompok buruh sudah sangat maksimal untuk saat ini," ujar Prabowo.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp71 triliun untuk melaksanakan program MBG. Program ini akan dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional.

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Badan baru ini tersebut memiliki 1 tugas, yakni melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Pemenuhan gizi nasional dilaksanakan atas peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Merujuk pada Nota Keuangan APBN 2025, program makan bergizi gratis diklaim bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1% dan menyerap sekitar 820.000 tenaga kerja di daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor