CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 22 November 2024 | 17:00 WIB
DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung implementasi tarif PPN sebesar 12% pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah terakomodasi dalam coretax administration system

"Dalam coretax sudah diakomodasi kebutuhan-kebutuhan terkait dengan penyesuaian tarif menjadi 12%. Fitur-fitur coretax sudah mengakomodasi kenaikan 1% PPN, yang tadinya 11% menjadi 12%," katanya, dikutip pada Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi menyebut kenaikan tarif PPN akan meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan. Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN tersebut juga akan mendanai program bantuan sosial, subsidi, dan program-program pemerintah lainnya.

"Kita harus dukung juga [mengingat] banyak program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sinilah bukti kegotongroyongan kita sebagai masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan," ujarnya.

Sebagai informasi, tarif PPN bakal dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski begitu, pemerintah memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkan tarif menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN.

Terkait dengan perlu tidaknya kenaikan tarif PPN ini, Anda juga bisa menyampaikan pendapat melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel itu akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra