PP 35/2023

Sudah Diatur PP 35, Kemenkeu Belum akan Terbitkan PMK Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 17:39 WIB
Sudah Diatur PP 35, Kemenkeu Belum akan Terbitkan PMK Pajak Alat Berat

Ilustrasi. Sejumlah petugas pemadam kebakaran dan alat berat eskavator melakukan proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk menerbitkan aturan lebih lanjut mengenai pajak alat berat (PAB) sebagaimana dimaksud pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ditjen Perimbangan Keuangan DJPK Sandy Firdaus ketentuan pajak daerah dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 sudah bisa menjadi dasar bagi pemda untuk memungut PAB.

"Ini nanti akan melihat kondisi di lapangan, karena sebenarnya pengaturan di PP 35/2023 telah bisa menjadi dasar pengaturan. Tentunya sambil dilihat bagaimana pengaturan yang disiapkan pemda di dalam raperda PDRD-nya," ujar Sandy, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dalam PP 35/2023, pemerintah hanya memerinci tata cara penetapan besaran PAB yang terutang. Dalam Pasal 56 ayat (7), telah diatur bahwa besarnya PAB terutang dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah.

Bila terdapat perpindahan tempat penguasaan alat berat dalam jangka waktu 12 bulan, PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut.

Pemprov berwenang memungut PAB atas alat berat di wilayahnya mulai 5 Januari 2024 setelah pemprov tersebut menyesuaikan ketentuan PDRD yang berlaku di daerahnya dengan UU HKPD dan PP 35/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra