PP 35/2023

Sudah Diatur PP 35, Kemenkeu Belum akan Terbitkan PMK Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 17:39 WIB
Sudah Diatur PP 35, Kemenkeu Belum akan Terbitkan PMK Pajak Alat Berat

Ilustrasi. Sejumlah petugas pemadam kebakaran dan alat berat eskavator melakukan proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk menerbitkan aturan lebih lanjut mengenai pajak alat berat (PAB) sebagaimana dimaksud pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ditjen Perimbangan Keuangan DJPK Sandy Firdaus ketentuan pajak daerah dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 sudah bisa menjadi dasar bagi pemda untuk memungut PAB.

"Ini nanti akan melihat kondisi di lapangan, karena sebenarnya pengaturan di PP 35/2023 telah bisa menjadi dasar pengaturan. Tentunya sambil dilihat bagaimana pengaturan yang disiapkan pemda di dalam raperda PDRD-nya," ujar Sandy, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Dalam PP 35/2023, pemerintah hanya memerinci tata cara penetapan besaran PAB yang terutang. Dalam Pasal 56 ayat (7), telah diatur bahwa besarnya PAB terutang dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah.

Bila terdapat perpindahan tempat penguasaan alat berat dalam jangka waktu 12 bulan, PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut.

Pemprov berwenang memungut PAB atas alat berat di wilayahnya mulai 5 Januari 2024 setelah pemprov tersebut menyesuaikan ketentuan PDRD yang berlaku di daerahnya dengan UU HKPD dan PP 35/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi