KABUPATEN TULUNGAGUNG

Sudah Berlaku! Ada Pemutihan Pajak Daerah Sepanjang Agustus 2022

Dian Kurniati | Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Sudah Berlaku! Ada Pemutihan Pajak Daerah Sepanjang Agustus 2022

Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kembali mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Endah Inawati mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2022. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak.

"Program ini bertujuan meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Endah mengatakan Bupati Maryoto Birowo mengatur periode program pemutihan hanya berlangsung selama 1 bulan, yakni 1-31 Agustus 2022. Dengan insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Endah menjelaskan program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Khusus untuk PBB-P2, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif apabila melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan kantor pos.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, dan pajak air tanah, pembayarannya dilakukan secara langsung di kantor Bapenda.

Endah menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Ayo, manfaatkan segera program bebas denda pajak daerah," ujarnya dilansir tulungagung.jatimtimes.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP