KABUPATEN TULUNGAGUNG

Sudah Berlaku! Ada Pemutihan Pajak Daerah Sepanjang Agustus 2022

Dian Kurniati | Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Sudah Berlaku! Ada Pemutihan Pajak Daerah Sepanjang Agustus 2022

Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kembali mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Endah Inawati mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2022. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak.

"Program ini bertujuan meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Endah mengatakan Bupati Maryoto Birowo mengatur periode program pemutihan hanya berlangsung selama 1 bulan, yakni 1-31 Agustus 2022. Dengan insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Endah menjelaskan program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Khusus untuk PBB-P2, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif apabila melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan kantor pos.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, dan pajak air tanah, pembayarannya dilakukan secara langsung di kantor Bapenda.

Endah menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Ayo, manfaatkan segera program bebas denda pajak daerah," ujarnya dilansir tulungagung.jatimtimes.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak