KOTA MEDAN

Sudah Ada Vaksin, Pemda Ini Pede Naikkan Target PAD Hingga 26 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 17 Desember 2020 | 19:20 WIB
Sudah Ada Vaksin, Pemda Ini Pede Naikkan Target PAD Hingga 26 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun depan mencapai Rp1,6 triliun naik 26% dibandingkan dengan target tahun ini senilai Rp1,3 triliun.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan Suherman mengatakan pemkot optimistis target PAD tahun depan akan tercapai karena Presiden Joko Widodo telah memberikan kepastian soal vaksinasi Covid-19.

"Presiden sudah bilang ada vaksin tahun depan. Mudah-mudahan semua aktivitas normal, ekonomi berputar, dan target PAD bisa tercapai," katanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Suherman menjelaskan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian Medan tahun ini, padahal Medan tak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi hanya karantina kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Hingga pertengahan Desember 2020, realisasi PAD tercatat Rp1,07 triliun atau setara 82,8% dari target. Adapun hingga tutup buku pada 31 Desember 2020, realisasi PAD Medan diprediksi hanya mencapai Rp1,18 triliun atau 86% dari target.

Realisasi PAD Kota Medan mengalami tekanan terendah pada Juli 2020, ketika ekonomi terhenti akibat pandemi Covid-19. Pada bulan-bulan setelahnya, realisasi PAD mulai berangsur membaik, meski beberapa sektor usaha masih mengalami kontraksi dalam.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Masih banyak sektor pajak yang belum maksimal. Bioskop belum buka sampai hari ini, okupansi hotel belum maksimal, dan kegiatan insidental juga tidak ada," ujar Suherman seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Dalam masa pandemi, pemkot ikut memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program itu berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi