KOTA MEDAN

Sudah Ada Vaksin, Pemda Ini Pede Naikkan Target PAD Hingga 26 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 17 Desember 2020 | 19:20 WIB
Sudah Ada Vaksin, Pemda Ini Pede Naikkan Target PAD Hingga 26 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun depan mencapai Rp1,6 triliun naik 26% dibandingkan dengan target tahun ini senilai Rp1,3 triliun.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan Suherman mengatakan pemkot optimistis target PAD tahun depan akan tercapai karena Presiden Joko Widodo telah memberikan kepastian soal vaksinasi Covid-19.

"Presiden sudah bilang ada vaksin tahun depan. Mudah-mudahan semua aktivitas normal, ekonomi berputar, dan target PAD bisa tercapai," katanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Suherman menjelaskan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian Medan tahun ini, padahal Medan tak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi hanya karantina kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Hingga pertengahan Desember 2020, realisasi PAD tercatat Rp1,07 triliun atau setara 82,8% dari target. Adapun hingga tutup buku pada 31 Desember 2020, realisasi PAD Medan diprediksi hanya mencapai Rp1,18 triliun atau 86% dari target.

Realisasi PAD Kota Medan mengalami tekanan terendah pada Juli 2020, ketika ekonomi terhenti akibat pandemi Covid-19. Pada bulan-bulan setelahnya, realisasi PAD mulai berangsur membaik, meski beberapa sektor usaha masih mengalami kontraksi dalam.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Masih banyak sektor pajak yang belum maksimal. Bioskop belum buka sampai hari ini, okupansi hotel belum maksimal, dan kegiatan insidental juga tidak ada," ujar Suherman seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Dalam masa pandemi, pemkot ikut memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program itu berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN