KOTA MEDAN

Sudah Ada Vaksin, Pemda Ini Pede Naikkan Target PAD Hingga 26 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 17 Desember 2020 | 19:20 WIB
Sudah Ada Vaksin, Pemda Ini Pede Naikkan Target PAD Hingga 26 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun depan mencapai Rp1,6 triliun naik 26% dibandingkan dengan target tahun ini senilai Rp1,3 triliun.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan Suherman mengatakan pemkot optimistis target PAD tahun depan akan tercapai karena Presiden Joko Widodo telah memberikan kepastian soal vaksinasi Covid-19.

"Presiden sudah bilang ada vaksin tahun depan. Mudah-mudahan semua aktivitas normal, ekonomi berputar, dan target PAD bisa tercapai," katanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Suherman menjelaskan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian Medan tahun ini, padahal Medan tak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi hanya karantina kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Hingga pertengahan Desember 2020, realisasi PAD tercatat Rp1,07 triliun atau setara 82,8% dari target. Adapun hingga tutup buku pada 31 Desember 2020, realisasi PAD Medan diprediksi hanya mencapai Rp1,18 triliun atau 86% dari target.

Realisasi PAD Kota Medan mengalami tekanan terendah pada Juli 2020, ketika ekonomi terhenti akibat pandemi Covid-19. Pada bulan-bulan setelahnya, realisasi PAD mulai berangsur membaik, meski beberapa sektor usaha masih mengalami kontraksi dalam.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Masih banyak sektor pajak yang belum maksimal. Bioskop belum buka sampai hari ini, okupansi hotel belum maksimal, dan kegiatan insidental juga tidak ada," ujar Suherman seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Dalam masa pandemi, pemkot ikut memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program itu berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?