Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setelah penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS), pemerintah justru menurunkan target penerimaan PPh final pada APBN 2022.
Merujuk pada Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, target PPh final telah ditetapkan senilai Rp112,33 triliun. Target tersebut 14,6% lebih rendah bila dibandingkan dengan angka yang dipatok sebelumnya, senilai Rp131,6 triliun.
"Ketentuan dalam Lampiran I ... diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal I angka 2 Perpres 98/2022, dikutip Selasa (5/7/2022).
Merujuk pada Laporan Semester APBN 2022 yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI, realisasi PPh final hingga akhir Juni 2022 tercatat sudah senilai Rp102,5 triliun atau 91,3% dari target Perpres 98/2022.
Dengan realisasi penerimaan senilai Rp61,01 triliun, PPS memberikan kontribusi sebesar 59,5% terhadap realisasi PPh final secara umum.
"Capaian kinerja tersebut terutama ditopang oleh penerapan PPS," tulis pemerintah dalam laporan semester.
Sebagai catatan, secara umum Perpres 98/2022 meningkatkan target penerimaan pajak pada APBN 2022 dari yang sebelumnya senilai Rp1.265 triliun menjadi Rp1.485 triliun.
Beberapa jenis pajak yang targetnya ditingkatkan signifikan antara lain PPh Badan dan PPh Pasal 22 Impor. Target PPh Badan ditingkatkan 39% dibandingkan dengan target sebelumnya menjadi Rp257,37 triliun, sedangkan target PPh Pasal 22 Impor dinaikkan 207% menjadi Rp65,44 triliun.
Meski target sudah dikerek naik, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tetap akan melampaui target baru. Pada laporan semester, pemerintah menetapkan outlook penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.608,1 triliun atau 108,3% dari target pada Perpres 98/2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.