PENERIMAAN PAJAK

Sudah Ada PPS, Pemerintah Pilih Pangkas Target Penerimaan PPh Final

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:00 WIB
Sudah Ada PPS, Pemerintah Pilih Pangkas Target Penerimaan PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS), pemerintah justru menurunkan target penerimaan PPh final pada APBN 2022.

Merujuk pada Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, target PPh final telah ditetapkan senilai Rp112,33 triliun. Target tersebut 14,6% lebih rendah bila dibandingkan dengan angka yang dipatok sebelumnya, senilai Rp131,6 triliun.

"Ketentuan dalam Lampiran I ... diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal I angka 2 Perpres 98/2022, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Merujuk pada Laporan Semester APBN 2022 yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI, realisasi PPh final hingga akhir Juni 2022 tercatat sudah senilai Rp102,5 triliun atau 91,3% dari target Perpres 98/2022.

Dengan realisasi penerimaan senilai Rp61,01 triliun, PPS memberikan kontribusi sebesar 59,5% terhadap realisasi PPh final secara umum.

"Capaian kinerja tersebut terutama ditopang oleh penerapan PPS," tulis pemerintah dalam laporan semester.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai catatan, secara umum Perpres 98/2022 meningkatkan target penerimaan pajak pada APBN 2022 dari yang sebelumnya senilai Rp1.265 triliun menjadi Rp1.485 triliun.

Beberapa jenis pajak yang targetnya ditingkatkan signifikan antara lain PPh Badan dan PPh Pasal 22 Impor. Target PPh Badan ditingkatkan 39% dibandingkan dengan target sebelumnya menjadi Rp257,37 triliun, sedangkan target PPh Pasal 22 Impor dinaikkan 207% menjadi Rp65,44 triliun.

Meski target sudah dikerek naik, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tetap akan melampaui target baru. Pada laporan semester, pemerintah menetapkan outlook penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.608,1 triliun atau 108,3% dari target pada Perpres 98/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember