KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Motor Listrik Bakal Dibuka untuk Umum, 1 KTP Dapat 1 Unit

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 17:17 WIB
Subsidi Motor Listrik Bakal Dibuka untuk Umum, 1 KTP Dapat 1 Unit

Siswa mencoba kendaraan bantuan dari Presiden Joko Widodo di SMKN 2 di Kabupaten Bengkulu Tengah,Provinsi Bengkulu, Sabtu (22/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghapus sejumlah persyaratan bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan subsidi kendaraan motor listrik senilai Rp7 juta per unit.

Keputusan tersebut diambil lantaran penyaluran subsidi motor listrik selama ini ternyata sepi peminat. Padahal, pemerintah sedang gencar mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk motor listrik.

"Tadinya kan itu hanya untuk UMKM. Tetapi ternyata dari target 200.000 [unit]), hanya 1 persen saja yang terealisasi," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Perluasan subsidi ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Nantinya, subsidi motor listrik senilai Rp7 juta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dengan syarat 1 pemegang KTP mendapatkan jatah 1 unit motor listrik.

"Kelihatannya ke depan akan dibuka untuk umum," kata Bahlil.

Bahlil menambahkan, program bantuan subsidi kendaraan listrik ini bukan semata-mata meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan kendaraan, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem kendaraan yang ramah lingkungan.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senada dengan Bahlil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyebutkan bahwa pemberian insentif motor listrik akan dievaluasi karena sepi peminat.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) pada 31 Juli 2023, dari 200.000 unit kuota subsidi yang disiapkan, hanya 36 unit saja yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya, persyaratan yang dianggap cukup memberatkan.

Ada 4 kriteria bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Keempatnya, adalah penerima bantuan subsidi upah (BSU), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Ke depannya, syarat penerima subsidi akan dihapus dan dibuka luas untuk masyarakat umum.

"Nah ini aneh [penyalurannya rendah]. Untuk itu maka ada perubahan, mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan, seperti syarat untuk UMKM, terus yang 900 kwh, penerima bansos," kata Moeldoko. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah