BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Tiap Pekan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:46 WIB
Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Tiap Pekan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pekerja secara bertahap, kepada 2,5 juta orang setiap pekan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pencairan akan dimulai setelah subsidi gaji tersebut diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pencairan subsidi gaji tepat sasaran.

"Kami menargetkan pada akhir Agustus ini transfer tahap pertama, dan kami merencanakan per minggu sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima per batch," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Ida mengatakan telah menerima 2,5 juta data nomor rekening calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker pun sedang menyiapkan sejumlah administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama.

Ida menyebut para pegawainya di Kemenaker harus bekerja dengan cepat agar subsidi gaji segera tersalurkan kepada para pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Misalnya, merevisi daftar isian pelaksana anggaran (DIPA), membuat peraturan menteri, serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam waktu sepekan.

"Mudah-mudahan ini bisa membantu saudara-saudara kita para pekerja yang hari-hari ini merasakan dampak sungguh luar biasa (akibat pandemi virus Corona)," ujarnya.

Baca Juga:
Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan alasan penyaluran subsidi gaji dilakukan bertahap setiap pekan. Menurutnya hal itu untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data berjalan maksimal.

Agus mengatakan proses validasi data dilakukan secara berlapis-lapis, diawali dengan validasi pemenuhan syarat pekerja yang menerima subsidi gaji dan penghimpunan nomor rekeningnya. Kemudian, nomor rekening tersebut akan diperiksa pada perbankan yang menerbitkan, dan ternyata tersebar pada 127 bank di Indonesia.

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan pekerja hanya memiliki satu nomor rekening. Pada tahap ini, terkumpul 10,8 juga nomor rekening yang telah tervalidasi.

Baca Juga:
Defisit BPJS dan Peran Earmarking untuk Sumber Pendanaan Berkelanjutan

Namun, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data kepada Kemenaker secara bertahap, yakni 2,5 juta nomor rekening setiap pekan.

"Kami serahkan secara bertahap dengan tujuan menerapkan prinsip kehati-hatian, juga memudahkan melakukan rechecking atau monitoring dan evaluasi untuk tahap berikutnya agar program ini berjalan dengan baik," ujarnya.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 12:35 WIB

Selamat Siang kepada Bapak/Ibu Kemnaker seluruh Indonesia,,mohon maaf mengganggu waktu nya....Pak/Bu saya mau tanya,,BLT itu apakah hanya di berikan kepada karyawan yang gaji perbulanya di bawah 5 jt saja ya pak/bu...?? Sedangkan yang pengangguran karena adanya covid19 alias PHK seperti saya tidak berhak mendapat kan BLT dari pemerintah ya Pak/bu...??? Mohon informasi dan bantuanya Pak/Bu,,tanggungan keluarga saya banyak 4 orang blom sama orang tua 2 Pak/Bu,. Terimakasih.

27 Agustus 2020 | 08:22 WIB

Bantuan ini mungkin cukup membantu, namun ada peluang tidak tepat sasaran karena patokannya gaji yg terdaftar di BPJS TK. Karna gaji yg terdaftar merupakan gaji pokok, bisa jadi pegawai tsb dapat tunjangan yg besar. Selalin itu, banyak karyawan yg tidak didaftarkan perusahaan di bpjs tk yg gajinya lebibh kecil

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 01 November 2023 | 14:21 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Defisit BPJS dan Peran Earmarking untuk Sumber Pendanaan Berkelanjutan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?